TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polda Sulsel Berhasil Meringkus 4 Pelaku Pembuat Senjata Rakitan Beserta Amunisi

Selasa, 18 Februari 2020 | 7:54 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 429

TELIKSANDI.ID – Jum’at tanggal 14 Februari 2020, sekira Pukul 09.45 WITA, di Ruangan Air Cargo Terminal Supervisor RA Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
Makassar Kab. Maros. Bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 09.45 Wita, Anggota Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa pada saat PT. Pos Indonesia memasukkan Kargo dengan kode SMU 888-34520732 dimasukkan ke dalam X-RAY. Petugas sempat mencurigai paket tersebut sehingga
memerintahkan petugas ekspedisi PT. Pos Indonesia untuk membuka paket, setelah petugas kargo membuka paket tersebut ditemukan didalamnya berisi barang yang duga senjata api rakitan yang dibungkus dengan aluminium voil lalu disisipkan pada ikan kering.

 

1. Menindak lanjuti Informasi tersebut diatas, kemudian Kanit Resmob Polda Sulsel KOMPOL EDY SABHARA MB, S.I.K. memerintahkan Anggota Resmob Polda Sulsel untuk melakukan Penyelidikan di TKP yang dimaksud, sehingga pada Pukul 11.00 Wita Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Anggota Polres Maros menuju TKP dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :
a. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper cold S&W special;
b. 1 (satu) Pucuk senpi PTB 100 H schmidt osthem/rhoen Cal 6 mm MOD 5a
c. 1 (satu) Pucuk senjata Softgun MP-654 K Cal 4,5 mm no T12009990
d. 1 (satu) buah cember senapan PCP beserta laras
e. 3 (tiga) buah botol the hijau merk YANGTEA
f. 3 (tiga) saset tester the hijau merk YANGTEA
g. 1 (satu) kantong ikan asing kering
h. 1 (satu) lembar struk pengiriman kantor pos nomor 135933244.

 

 

Dan setelah Barang bukti diamankan Selanjutnya menyelidiki asal usul paket kiriman tersebut sehingga pada pukul 19.00 Wita Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Polres Maros menuju Kabupaten Wajo (Sengkang) guna melakukan lidik terhadap terduga atas nama pengirim paket yang berisikan senjata api rakitan tersebut.

Sabtu tanggal 15 Februari 2020 Pukul 07.58 Wita Anggota Gabungan mengamankan terduga atas nama pengirim paket yakni :
Nama : ASRIYANI, S.Sos.
Umur : 51 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Sawerigading RT 002/ RW 002 Kel. Attake Kec. Tempe Kab. Wajo
Ke H Kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut dan Berdasarkan Hasil Interogasi Saudari ASRIYANI, oleh anggota Tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku:
Nama : CHAIRIL ANWAR
Umur : 39 tahun
Pekerjaan : Bengkel Las
Alamat : Jl. Stasiun Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo
Selanjutnya saudara CHAIRIL ANWAR diminta untuk menunjukkan tempat merakit senjata api yang diduga sebagai tempat penyimpanan senpi rakitan dan melakukan penggeledahan terhadap yang diduga adalah HOME INDUSTRY SENJATA RAKITAN dan menemukan berbagai macam senjata (senapan angin) dan amunisi aktif berupa;
1. 2 (Dua)Pucuk Senjata api rakitan laras panjang
2. 12 (Dua belas) Pucuk Senapan angin laras panjang
3. 1 (Satu) Pucuk Senjata api rakitan laras pendek
4. 3 (Tiga) Pucuk Senjata api rakitan laras pendek masih proses pengerjaan
5. 1 (Satu) buah magazine
6. 136 (Seratus tiga puluh enam) butir kaliber 2,2 mm
7. 56 (Lima puluh enam) butir Amunisi kaliber 5,6 mm
8. 17 (Tujuh belas) butir amunisi caliber 2,2 mm (peluru hampa)
9. 29 (Dua puluh sembilan) selongsong peluru caliber 2,2 mm
10.7 (Tujuh) butir amunisi kaliber 3,8 mm
11.1 (satu) butir kaliber 9,9 mm
12.3 (Tiga) kaleng peluru peluru senapan angin caliber 6,35 mm
13.9 (Sembilan) kaleng pelurusenapan angin caliber 44,5 mm
14.1 (satu) botol peluru gotrik
15.5 (Lima) lembar plat aluminium
16.2 (Dua) batang aluminium
17.6 (Enam) lembar kertas / pola senpi laras pendek
18.3 (Tiga) buah silinder
19.24 (Dua puluh empat) batang/besi laras panjang dan pendek
20.8 (Delapan) buah popor senapan terbuat dari kayu
21.2 (Dua) buah gurinda tangan
22.1 (satu) buah bor tangan
23.1 (satu) set mata bor tangan
24.1 (satu) buah gurinda duduk
25.1 (satu) buah catok
26.1 (satu) buah bor duduk
27.1 (satu) buah alas press laras
28.1 (satu) buah stand bor tangan
29.1 (satu) buah pembersih laras/posntek
30.1 (satu) buah pompa tabung angin
31.2 (Dua) boks berisi peralatan/perkakasperakitan senjata api
32.1 (satu) buah tas warna hitam tempat senjata api
33.1 (satu) buah tas warna coklat loreng tempat senapan angin laras panjang
34.1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya
35.1 (satu) buah pipa plastic tempat pengiriman barang
Selanjutnya Anggota mengamankan Barang bukti dan melakukan interogasi terhadap Saudara CHAIRIL ANWAR dan menerangkan bahwa bengkel tersebut digunakan oleh :
Nama : ADEL ISMAWAN
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Rusunawa Marunda Blok Baronang No. 207 Lantai 2 Kel. Marunda Kec. Cilincing Prov. Jakarta Utara.
Untuk membuat senjata api rakitan tersebut adalah merupakan milik dari Saudara CHAIRIL ANWAR dan sudah berjalan sekitar 2 (Dua) Tahun;
Dari hasil interogasi terhadap saudara CHAIRIL ANWAR, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 februari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita personil Unit Resmob Polda Sulsel berangkat ke Jakarta dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan Saudara ADEL ISMAWAN, selanjutnya pada hari minggu 16 februari 2020 sekitar pukul 07.00 Wib saudara ADEL ISMAWAN berhasil diamankan di Apartemen Casablanca lantai 10 pondok bambo duren sawit
Jakarta timur dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah Saudara ADEL ISMAWAN dan mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah senapan laras panjang
2. 1 (satu) buah rangka pistol
3. 2 (dua) buah popor senpi laras panjang
4. 2 buah laras senpi dan peralatan lainnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Anggota Resmob Polda Sulsel dan dilakukan interogasi terhadap saudara ADEL ISMAWAN. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saudara ADEL ISMAWAN diperoleh
informasi bahwa pelaku mengakui sudah membuat 6 (Enam) pucuk senjata api rakitan dan telah dijual kepada masing-masing:
1. 1 (satu) Pucuk senpi jenis revolver kecil dijual kepada Saudara SAHABUDDIN di Kab. Wajo dengan harga Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
2. 1 (satu) Pucuk senpi jenis makarov dijual kepada Saudara SN dengan harga Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) masih dalam pengejaran;
3. 1 (satu) Pucuk senpi jenis revolver dijual kepada Saudara BY di Bandung dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) masih dalam pengejaran;
4. 1 (satu) Pucuk senpi jenis revolver kecil dijual kepada Saudara BD di Desa Rajang Kab. Wajo dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) masih dalam pengejaran;
5. 1 (satu) Pucuk senpi laras panjang jenis patalop dijual kepada Om SNI di Desa Rajang Kab. Wajo dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) masih dalam pengejaran;
Dan menurut keterangan saudara ADEL ISMAWAN bahwa amunisi didapatkan dengan cara membawa pulang amunisi yang digunakan dalam lomba menembak karena pelaku merupakan anggota PERBAKIN, Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Saudara ADEL ISMAWAN pada hari minggu tanggal 16 Februari 2020 Tim gabungan melakukukan pengejaran dan penangkapan terhadap :
Nama : SAHABUDDIN
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Stasiun Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo Yang merupakan salah satu diduga memilik senjata api rakitan sebagaimana hasil interogasi dari saudara ADEL ISMAWAN, Dimana sebelumnya sekira pukul 16.15 Wita telah di amankan terlebih dahulu seorang wanita yang bernama:
Nama : DARMAWATI
Umur : 42 tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. Stasiun Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo
Dimana dari hasil interogasi terhadap Saudari DARMAWATI diperoleh informasi tentang keberadaan dari Saudara SAHABUDDIN (Suami DARMAWATI), Selanjutnya pada pukul 17.35 Wita Tim gabungan berhasil mengamankan
Saudara SAHABUDDIN kemudian langsung melakukan penunjukan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk senpi jenis revolver kecil di rumah Saudara SAHABUDDIN, Setelah barang bukti diamankan selanjutnya Sdr. CHAIRIL ANWAR, Sdr. SAHABUDDIN dan Sdri. DARMAWATI dan Sdri. DARMAWATI di bawa menuju Mako Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Tanpa Hak menerima, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan Senjata Api dan amunisi illegal tersebut didalam rumahnya serta memperjual belikan senjata api rakitan di Kab. Wajo atau setidak-tidaknya di wilayah Hukum Polda Sulsel

VI. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Untuk Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat, No. 12 tahun 1951 (LN No. 78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Hariadi tl)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID