TELIKSANDI
NEWS TICKER

Anggota DPR RI dan Ketua DPRD Sergai Akan Periksa HGU PT SRA Kotarih

Rabu, 11 Maret 2020 | 2:06 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 694

SERGAI, SUMUT | TELIKSANDI.DI – Konflik berkepanjangan antara PT Sri Rahayu Agung (SRA) dengan Masyarakat Adat Kotarih atas lahan tanah adat ulayat raja kotarih yang di kuasai PT SRA mendapatkan respon dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di pimpin oleh Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai), dr Risky Ramadhan, bersama anggota Komisi III DPR RI, M Husni, sangat terkejut disaat mendapat perlakukan tidak sopan dari petugas security PT Sri Rahayu Agung (SRA) di Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai, berinisial BD, saat melakukan kunjungan kerja meninjau jalan yang di portal PT SRA, Selasa (10/3/2020).

Anggota komisi III DPR RI, M Husni, juga sempat heran dengan sambutan PT SRA yang terkesan kebal hukum. M Husni pun mengatakan akan meninjau kembali hak guna usaha (HGU) dari PT SRA tersebut, kalau memang HGU sudah habis maka tanah adat ulayat raja kotarih adalah hak masyarakat adat. “Apa yang sudah menjadi hak masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, jika tidak diindahkan, maka kita akan lihat aspek hukumnya,” papar M Husni.

Anggota Komisi III DPR RI M Husni juga meninjau jalan masyarakat yang sejak lama ditutup dengan portal oleh perkebunan swasta PT Sri Rahayu Agung (SRA) di Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (10/3/2020).

“lho, ini kan jalan umum, kenapa ditutup? Dampaknya tentu sangat merugikan masyarakat ,” ungkap Husni dengan nada kesal didampingi ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan dan sejumlah OPD Pemkab.

Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, kehadirannya ke lokasi tersebut adalah atas laporan masyarakat petani yang resah karena tidak bisa melewati jalan tersebut untuk mengeluarkan hasil pertaniannya. Masyarakat pun terpaksa mencari jalan alternatif yang jaraknya sangat jauh dengan medan yang sulit

M Husni mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau ulang HGU perusahaan baik terkait luas, peruntukan lahan serta hal lainnya. “Jika pihak perusahaan tidak juga membuka portal ini dalam waktu dekat” tegas Husni.

Ketua DPRD Sergai, Risky Ramadhan Hasibuan menjelaskan, kehadiran mereka atas laporan warga terkait jalan yang diportal oleh PT SRA dan dugaan HGU PT SRA yang sudah habis, Menurutnya, DPRD akan menyurati PT SRA, mengingat ada banyak jalan yang menjadi akses transportasi masyarakat yang diportal perusahaan.

Sementara, Nurman Purba (56) warga setempat didampingi warga lainnya berharap kepada anggota DPR RI dan DPRD Sergai dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Sepertinya masyarakat di sini belum merasa merdeka. Tanah adat ulayat raja kotarih di kuasai sepihak dan Jalan umum juga ditutup,” keluh warga

Narman Purba menambahkan, HGU PT Sri Rahayu Agung (SRA) sudah habis sejak tahun 2013 sampai hari ini masih menguasai sepihak tanah adat ulayat raja kotarih seluas 2092.92.Ha. kami masyarakat adat raja kotarih menuntut tanah adat ulayat kami segera di kembalikan.

“Apabila PT Sri Rahayu Agung tidak segera hengkang dari tanah adat ulayat kami, maka kami masyarakat adat raja kotarih akan mengusir kalian dan mengambil paksa tanah adat ulayat raja kotarih yang secara syah milik kami hak keturunan masyarakat adat kotarih” Tegasnya. (Red) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID