TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dr.H.Endang Hadrian, S.H. M.H. Menangkan Kakek Idris Melawan Mat Solar Dalam Perkara Sengketa Tanah

Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:32 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 397

JAKARTA | Teliksandi.id Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH., lagi-lagi memenangkan di Pengadilan khususnya yang menyangkut kepemilikan hak atas tanah, kali ini Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH. menangani perkara pidana tentang dana konsinyasi pembebasan jalan toll yang dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berujung menjadi perkara pidana dengan pelapor Mat Solar dan terlapornya H. Muhammad Idris yang sampai dipenjarakan kurang lebih 3 bulan lamanya.

Persidangan kasus sengketa tanah antara artis komedian Nasrullah alias Mat Solar dengan H. Idris, seorang guru ngaji memasuki babak final dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 tersebut dalam Perkara pidana dengan dakwaan Pasal 372 KUHP Jo. 378 KUHP yang telah berjalan begitu sengit dan menegangkan dalam pertarungan mencari kebenaran materil di Pengadilan Negeri Tangerang, atas laporan Mat Solar dimana proses persidangan yang berlangsung kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan terhitung sejak sekitar tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan diputusnya perkara tersebut pada Hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 ini telah dimenangkan H. Muhammad Idris dipersidangan yang didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH. yang berkantor di Perkantoran Golden Madrid 2 Blok I No.05 BSD City Tangerang Selatan.

Adapun pembacaan putusan perkara pidana dengan perkara No.1509/Pid.B/2020/PN.TNG dengan susunan majelis hakim yaitu Hakim Ketua Syamsudin, SH. dengan didampingi Hakim Anggota Roedy Suharso, SH.MH dan Bestman Sirmarmata, SH yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekitar Pk 11.00 s/d Pk.13.00 Wib yang salah satu amar putusannya diantaranya : “Melepaskan Terdakwa H. Muhammad Idris,S.Ag Bin Sisman tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervoging); Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terdakwa H.Muhammad Idris, S.Ag bin Siman dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan”

“Putusan hakim tersebut sudah tepat dan tidak kurang pertimbangkan hukum dan juga sudah dalam menerapkan hukum, karena sejak mulai persidangan telah disampaikan bahwa perkara ini adalah perkara masalah sengketa kepemilikan yang hal tersebut harus dibuktikan secara perdata, bukan perkara pidana, dimana ada perbuatan perdata yang belum sempurna yang awalnya H. Muhamad Idris menjual tanah ke Rusli tanpa Akta Jual Beli (hanya lisan saja), kemudian Rusli menjual tanah ke Mat Solar hanya berupa Kwitansi saja tanpa Akta Jual Beli juga, yang akhirnya tanah tersebut ada pembebasan jalan toll sehingga dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak dapat diambil oleh Mat Solar karena proses peralihan tersebut semuanya tidak dibuatkan Akta Jual Beli. Terlebih lagi yang didakwakan dan dituntut adalah bukan tanah Mat Solar tetapi tanah milik Pak Herman yang tidak ada hubungan hukumnya dengan tanah Mat Solar. Disinilah ada perbuatan perdata yang tidak sempurna atas proses jual beli tanah dimaksud, sehingga hak keperdataannya masih tetap ada pada diri H. Muhammad Idris itulah perdatanya harus diselesaikan dulu. Bukan dengan cara mempidana H.Muhammad Idris, karena kalau dengan mempidana H. Muhammad Idris tidak menyelesaikan masalah, karena uang Rp. 3,3 Milyar yang dikonsinyasikan tersebut tetap tidak bisa diambil oleh Mat Solar dan yang bisa mengambil uang tersebut adalah H.Muhammad Idris karenanya Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut sudah tepat dalam menilai bukti-bukti dan sudah tepat dalam menerapkan hukum perkara aquo” tutur Endang Hadrian penulis buku “Hukum Acara Perdata: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi” dan yang sudah biasa menangani kasus perdata dan perkara pidana.

Sedangkan menurut Rusnadi selaku pengacaranya Mat Solar tetap ingin keputusannya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempidana H. Muhammad Idris yaitu selama 2 tahun penjara.

Dengan dilepaskannya H. Muhammd Idris rencananya pihak keluarga akan mengadakan syukuran dengan tidak terbuktinya tuduhan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada tuduhan H.Muhamad Idris.

“Pada hari saya senang sekali dan bersyukur atas putusan Majelis Hakim telah memberikan putusan yang seadil-adilnya dimana memang bapak saya tidak bersalah dan saya juga terimakasih kepada pengacara kami Endang Hadrian & Partners, dengan kemenangan ini kami mempunyai peluang untuk menuntut balik namun mengenai tuntutan balik akan diserahkan kepada Pengacara kami” tegas Ahmad Nahrawi, putera dari H.Muhammad Idris. (*)

Penulis       : Heru BosBro
Editor          : Selamet
Publisher   : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID