TELIKSANDI
NEWS TICKER

Terkait Pemberitaan Wartawan Abal-abal Gerogoti APBD, Ketum Gowa-Mo Angkat Bicara

Selasa, 18 Februari 2020 | 8:04 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 606

MAKASSAR – TELIKSANDI. ID- Ketua Umum DPP Group Wartawan Media Online (Gowa-Mo), Syafriadi Djaenaf menanggapi pemberitaan Harian Fajar edisi Jumat 14 Februari dengan judul “Media Abal-abal Gerogoti APBD”. Menurutnya, dengan pemberitaan tersebut Harian Fajar dianggap telah membuat kegaduhan dikalangan pengusaha media di Sulsel.

“Pemberitaan tersebut sangat spesifik terkhusus ke media online. Diduga seakan media besar gerah dan merasa terganggu dengan media-media kecil ini. Kayaknya dewan pers dijadikan senjata untuk memuluskan rencana mereka menguasai anggaran media,” tegasnya.

Oleh karena itu, Syafriadi Djaenaf menganggap bahwa melalui pemberitaan tersebut Harian Fajar sangat tendensius dan mendiskreditkan perusahaan media kecil. Padahal, media kecil juga punya hak yang sama dan memiliki badan hukum atau terdaftar di Menkumham.

“Yang mana dikatakan media abal-abal, banyak perusahaan media dan memiliki legalitas hukum. Hanya saja, belum terverifikasi oleh dewan pers,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketum Gowa-Mo mengatakan bahwa sebagai media lama dan besar di Sulsel pihak Fajar mestinya membuat pembinaan terhadap media kecil. Bukan malah menciptakan rivalitas dengan menciptakan persaingan tidak sehat.

“Sudah saatnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan terkait kasus ini. Ini sudah sangat tendensius dan ada dugaan upaya memonopoli kerjasama media, Fajar sudah menciptakan persaingan tidak sehat,” tegasnya.

Selanjutnya, Syafriadi Djaenaf mengungkapkan bahwa Dewan Pers dan BPK RI tidak pernah mengatakan bahwa media yang bisa bermitra dengan Pemerintah harus terverifikasi dewan pers. Sementara dalam pemberitaan Harian Fajar edisi Jumat 14 Februari menyebutkan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers kemudian bermitra dengan Pemerintah bisa berbuntut pidana.

“Dewan Pers dan BPK RI tidak pernah mengeluarkan himbauan bahwa media yang belum terverifikasi dewan pers itu bisa jadi temuan. Sementara saat disurati BPK mengatakan belum pernah masuk ke rana itu,” tambahnya.

Selain itu, Syafriadi Djaenaf mengatakan akan berkoordinasi dengan ribuan media online untuk mendatangi Redaksi Harian Fajar untuk mempertanggungjawabkan pemberitaannya.

Sementara itu Wilson Lalengke dalam releasenya beberapa hari lalu mengatakan dunia Pers di tanah air kembali dikeruhkan oleh statement tidak simpatik dan pantas yang dilontarkan Dewan Pers beberapa waktu terakhir ini.

Penegasannya, Setelah keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan PMH terhadap Dewan Pers dibatalkan PT DKI Jakarta, serta penolakan majelis hakim banding terhadap eksepsi Dewan Pers, lembaga bentukan puluhan organisasi pers Indonesia itu justru melancarkan berbagai manuver bernuansa premanisme dengan mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, dan mengharapkan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ia mengungkapkan keprihatinannya atas ulah Dewan Pers yang menurutnya telah bermutasi menjadi lembaga regulator, layaknya ‘dewan perwakilan rakyat’.

” Dewan Pers hari-hari ini telah menjelma menjadi polisi atau jaksa pers yang dengan tanpa malu-malu melemparkan ‘ancaman’ ke dunia pers melalui tangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat prihatin melihat gelagat tidak bersahabat Dewan Pers selama ini. Lembaga itu telah menjelma menjadi monster yang menebarkan ancaman ke kalangan pers di daerah-daerah.

Mungkin karena kehabisan bensin untuk berhadapan langsung dengan kawan-kawan media, dia mengancam lewat himbauan bernada premanisme ke pemda-pemda, melarang melakukan kerjasama dengan berbagai media, terutama yang belum daftar ke lembaga Dewan Pers.

Pasal berapa di UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media harus daftar ke lembaga itu ? Dewan Pers hanya pintar menyebut Undang undang tapi tidak dapat menunjukkan pasal berapa” tutup Wilson

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID