TELIKSANDI
NEWS TICKER

Keluhan Warga Sekitar Kebun Sawit PT. ASM Kota Waringin Barat Sulteng

Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:51 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 638

KOTA WARINGIN BARAT, SULTENG, TELIKSANDI.ID – Masuk nya perkebunan kelapa sawit PT. Arut Sawit Mandiri (PT.ASM) di wilayah Kecamatan Aruta dari tahun 2012 untuk membangun kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat di tiga desa antara lain desa riam, desa pandau, dan desa panahan sebagai implementasi dari visi dan misi PEMDA Kota Waringin Barat dan PT.ASM.

Parahnya PT ASM yang cuma mengantungi ijin prinsip, selanjut nya belum memiliki surat ijin usaha perkebunan atau surat tanda terdaftar dalam usaha perkebunan yang sah.

Bulan juni 2012 pimpinan perusahaan PT.ASM, chung muliono jabatan direksi, supriono kepala kebun dan teguh winarto camat Arut Utara memimpin rapat sosialisasi terkait pembebasan lahan di tempat balai desa riam dan juga chung muliono menawarkan kompensasi lahan Rp 1.000.000/ha kepada warga desa riam dan jika warga tidak setuju perusahaan siap untuk membayar lebih tinggi.

Namun pihak perusahaan tidak akan memberikan kebun plasma kelapa sawit kepada warga jika harga lahan diminta lebih mahal sebab pihak nya sudah berani membayar lebih tinggi, meskipun demikian sampai saat ini kebun plasma kelapa sawit yg di nanti nantikan warga belum terealisasi sehingga membuat kesal warga.

Adapun masalah pengukuran lahan milik toris silam yang kurang sebagaimana di sebut sebut oleh pihak perusahaan dalam hal ini, chung muliono di akui tapi sangat di sayang kan sebelum nya pihak pemilik lahan (toris silam) ada beberapa kali sudah menyaran kan kepada pihak perusahaan sebaik nya tidak perlu di ukur pakai tali akan tetapi sebaik nya di ukur dengam GPS tapi pihak perusahaan ngeyel dan alot dalam pengukuran lahan.

Chung muliono menjanjikan biaya pembebasan lahan untuk toris silam sebesar Rp 30.000/ha x1.227,66=Rp 36.839.800. belum terbayar dan uang gaji dari tanggal 01 januari 2015 s/d bulan agustus 2019 yg di total 44 bulan di kali Rp 2.000.000 /bulan, total =Rp.88.000.000.

Selanjut nya lahan seluas 13 ha milik toris silam di kuasai oleh perusahaan tidak di pertanggung jawabkan jadi melihat dari tindakan dan perbuatan perusahaan tersebut sudah nyata bahwa warga lah yg menjadi korban kerugian.(Rudi/Tim/Teliksandi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID