TELIKSANDI
NEWS TICKER

Keroyok Wartawan, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres

Senin, 26 Februari 2024 | 5:08 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 139

Labuhanbatu | TELIKSANDI.id –Hamdani Hasibuan, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, sangat menyayangkan atas tindakan penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan Kepala Kepolisian Resort Labubanbatu, Bernhard L Malau dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Roberto P Sianturi, terhadap seorang Jurnalis TribrataTV serta kontributor klikindonesia.co Samuel Tampubolon pada hari selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Bing & Bing Coffe, Tea and Cream yang beralamat di Jalan SM. Raja No 98, Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Aktivis Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Labuhanbatu, Ketua SPM Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Labuhanbatu, Sikap LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut atas Pengeroyokan Wartawan Labuhanbatu

Hamdani menyampaikan kepada wartawan bahwa sebagai orang nomor satu di Kepolisian Resort Labuhanbatu serta sebagai aparat penegak hukum seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada seluruh personil dan warganya.

“Kepolisian seharusnya melindungi, mengayomi serta menjadi pelayan bagi masyarakat, tetapi kita lihat dari Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba tidak menjunjung tinggi Tugas pokok dan fungsi tersebut”. Ucap Hamdani

Jikalaupun ada hal – hal yang tidak tepat atau komunikasi yang kurang bagus antara korban dan terduga pelaku, tetaplah tidak etis dan tidak dibenarkan seorang pengayom masyarakat yang duduk sebagai Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba melakukan tindakan ala premanisme, papar hamdani

“Untuk itu kami meminta dan mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)untuk segera memproses laporan polisi atas penganiayaan yang menimpa saudara Samuel Tampubolon serta segera mungkin mencopot Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba jika terbukti bersalah”. Ucapnya

Selain itu juga Hamdani Hasibuan menambahkan bahwa jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakkan hukum dalam kasus ini serta diproses secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Jika terbukti bersalah atas laporan pengaduan di Propam Poldasu terkait adanya dugaan pelanggaran etik serta adanya dugaan tindak pidana maka harus diberikan sanksi seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia”. Tuturnya

Diakhir kata, hamdani menyampaikan akan beramai ramai turun kejalanan untuk melakukan aksi Demonstrasi apabila proses dalam kasus ini lambat.

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID