POLITIK, TELIKSANDI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
“Ada yang minta dikembalikan suaranya, ada yang minta pemilu ulang, ada yang minta pemungutan suara ulang, ada yang minta penghitungan suara ulang, ada yang minta rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, macam-macam,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Dibilang Provokasi
Mayoritas pemohon di MK meminta KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
Tuntutan Pemilu ulang dari pemohon, kata Hasyim, bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut.
“Kalau pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang,” ujar Hasyim.
Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang.
BACA JUGA: 4 Putra Mahkota ini Diprediksi Masuk Kabinet Jokowi
“Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara ulang,” ucap Hasyim.
Persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar MK pada Selasa (9/7/2019).
Total ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
KPU menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 di MK, dimana dalam sidang perdana ini, ada 64 perkara yang disidangkan.