TELIKSNADI.ID| Bulukumba 22/02/2024 Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba mengabulkan eksepsi PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk. Sehingga gugatan perdata yang diajukan Tutong Bin Sattaring, dan Sangka Bin Sattaring Nebis In Idem, dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Adanya pihak lain yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba terkait tanah Adat Kajang Bulukumba tidak ada hubungannya dengan pemblokiran Proses HGU LONSUM yang di lakukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukum masyarakat adat kajang , Sengketa lahan yang sementara berproses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sudah selesai, sejak berakhirnya HGU LONSUM pada tanggal 31 Desember 2023.
Saat ini yang di nantikan masyarakat adat adalah adanya campur tangan pemerintah daerah untuk menyurati LONSUM agar menghentikan seluruh aktifitas LONSUM di Bulukumba Kajang, kita juga berharap pihak aparat penegak hukum instansi terkait harusnya berdiri di belakang masyarakat adat bukan malah sebaliknya karena memberantas mafia tanah adalah hal yang wajib di lakukan berdasarkan instruksi presiden dan kapolri ungkap DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba.
Sesuai dengan beberapa Surat yang kami kirimkan terkait permintaan Prmblokiran Izin HGU PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sudah mendapatkan balasan surat dari BPN provinsi dan kami pun sudah membalas surat tersebut berdasarkan petunjuk dari kanwil BPN. Ungkap DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H.
DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H Menegaskan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk di Kabupaten Bulukumba. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1919 dan melakukan kegiatan operasional di Bulukumba, dengan memperoleh hak erfacht diatas tanah seluas 7.092,82 ha, berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda tidak dapat lagi beroperasi karena terkandas izin HGU Itu artinya LONSUM sudah menjajah masyarakat adat Kajang kurang lebih 100 tahun apa tidak cukup bagi Lonsum untuk lakukan penguasaan dan mengambil ke untungan besar di tanah adat Kajang yang tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat.
Apapun fakta yang di ungkap pihak PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk tidak berkuatan hukum lagi karena masa izin HGU sudah berakhir dan tidak dilanjutkan sehingga apabila tetap berada di area tanah adat Kajang melakukan operasi maka sudah kategori pelanggaran hukum berat dan baik pemerintah daerah provinsi dan pusat tidak boleh tutup mata dan telinga melihat penderitaan dan harapan masyarakat adat kajang untuk mengelola sendiri lahan nenek moyang mereka dengan berbagai intimidasi dan interfensi, tutup DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H.(*).