TELIKSANDI
NEWS TICKER

Sejumlah Minimarket & Swalayan di Sukoharjo akan Diutup, Ini Penjelasanya

Kamis, 25 Juli 2019 | 4:03 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 669

SUKOHARJO – TELIKSANDI.ID – Satu bulan yang lalu, Tepatnya 19 Juni 2019; Gabungan Ormas dan LSM mempertanyakan keberadaan Minimarket dan Swalayan, Terkait dugaan belum memiliki Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Ijin definitif IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dengan mengadakan audensi demi kepastian hukum tentang berdirinya dan beroprasinya swalayan dan minimarket liar di sukoharjo.

Audensi Gabungan Ormas dan LSM tersebut bertempat di Aula Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di terima baik oleh kepala dinas DPMPTSP Abdul Haris Widodo serta jajarannya.

BACA JUGA: Audensi Ormas dan LSM Ricuh, Dugaan Pelanggaran Ijin Swalayan JUMBO di Soal

Beda Kedinasan beda juga penjelasan terkait Swalayan dan Minimarket yang tidak berijin, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM) Sukoharjo Sutarmo menyangkal akan ada penutupan permanen, adanya adalah penanguhan izin sementara. Jelas Sutarno. Rabu (24/7/2019). kalau misal izinnya habis langsung kita tutup, Kalau izinnya masih ya tetap beroperasi., kalau tidak berijin pasti kita tutup. jelasnya.

Tim Gabungan LSM dan ORMAS. (Dokumen Istimewa)

 

Untuk melakukan penutupan minimarket, juga ada syaratnya, dengan melayangkan terlebih dahulu Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. Dalam perda penutupan diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor), bila tidak di indahkan akan disegel oleh Satpol PP.

BACA JUGA: FKUB Se Solo Raya Gelar RAKOR

Kabupaten Sukoharjo memang sedang membatasi jumlah toko modern berbasis minimarket, untuk memberikan kesempatan bagi toko kelontong agar bersaing. Ada 180 minimarket di sukoharjo maka harus kita batasi, agar kelontong tidak kalah saing. Jelas sutarno.

Sehingga kebijakan pendirian minimarket ini masih menunggu RTRW jadi, yang berimbas pada tidak diberikannya perpanjangan ijin terhadap beberapa minimarket di Sukoharjo. Aturanya ada dalam monatorium minimarket.dalam Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2016 tentang moratorium izin pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo. Pungkasnya.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID