Labusel | TELIKSANDI.id – Tim Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Anti bandit(Tekab) dengan sigap tangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yang langsung dipimpin kasat Reskrim Polres labusel AKP Gorbacov SIk.S.H.M.Krim dalam tempo waktu yang singkat.
Dalam konferensi press Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH.MH diwakilkan Kasat Reskrim AKP Gorbacov menjelaskan dari hasil laporan korban bernama Wandi (42) warga Titi payung Teluk Panji Bom Kecamatan Kampung Rakya.Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan nomor Polisi: LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KP.RAKYAT/RES-LBS/POLDASU, Tanggal 11 Maret 2024 kita tim macan sikat tuntas ASW, ASH, DSY Kamis (14/03/2024).
Pada tindak kejahatan tersebut sebagai otak pelaku utama berinisial ASW di tangkap salah satu loket bus tujuan Medan,diduga ASW ingin melarikan diri ke Tebing Tinggi.
Saat itu petugas tim macan Anti bandit Polres labusel menangkap tiga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan(curas)tidak berkutik ketika ditangkap,satu dari empat pelaku sempat melarikan diri,ungkap kasatres.
Kejadian tindak pidana pencurian dalam bentuk kekerasan terjadi pada Minggu malam Senin pukul 23.00 WIB ditanggal 11 maret 2024 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperkebunan PikCuan dekat PKS pabrik minyak kelapa sawit PT.Abdi Budi Mulia. Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Kronologi kejadian berawal hari Jumat tanggal 08 maret 2024 pelaku inisial ASW (41) otak kejadian sudah merencanakan pencurian dan ironisnya ASW mengajak anak kandung indisial ASH (17) untuk melakukan kejahatan pencurian dalam bentuk kekerasan dengan iming-iming uang korban banyak.
Setelah menyusun rencana,tepat pada hari minggu pelaku berempat sudah di TKP pada pukul 18.00 WIB , sebelumnya dua dari tersangka sudah memantau terlebih dahulu insial DSH bersama ASH. Korban Wandi dan istrinya Suriwati bergerak dari rumahnya di Sungai Pinang/Titi Payung menuju pekan Minggu di Desa Teluk Panji IV mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Sekira pukul 23.00 WIB( korban) suami istri tersebut pulang kerumahnya melewati kebun milik PikCuan, korban dilempar dengan kayu dari belakang oleh para pelaku, namun tidak kena, lalu istri korban yang dibonceng dikampak dari belakang tepat mengenai bagian belakang kepala hingga terjatuh dari sepeda motor.
Melihat istri korban terkatuh pelaku pun memukuli suami korban dengan kayu dan istrinya yang pura-pura pingsan diseret kepinggir jalan lalu dipukuli dan kalung milik korban ditarik dari leher serta tas korban diambil salah satu pelaku.
Sementara suaminya dibuang keparit bekoan oleh para pelaku, usai melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan lokasi TKP, Suriwati yang pura-pura pingsan bangun membantu suaminya dari dalam parit bekoan. Dalam keadaan luka-luka kedua suami istri tersebut pulang kerumah mereka dengan berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor milik korban yang berjarak sekitar dua kilo meter dari TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain satu buah sepeda motor Supra X 125 tanpa plat, satu buah kapak, sepasang sendal jepit, satu senter kepala, kalung emas 22 karat dua untai, uang tunai Rp. 1.134.000,. hasil jual emas, uang tunai Rp. 1.200.000,. Sisa uang korban yang dirampas, satu unit hape merek realmi milik pelaku, satu unit hape merek vivo Y16 milik korban, satu kotak hape Vivo Y16 milik korban.
Dalam hitungan dua puluh jam tim Anti bandit macan Polres Labusel meringkus ketiga pelaku yang masing masing pelaku dikenakan UU berlapis dalam pasal 365 ayat dua KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara bisa bertambah karena dalam melakukan aksi pelaku pencurian tersebut direncanakan sebelumnya.
Kami pihak kepolisian dari reskrim yang bermoto selama pelaku yang melarikan diri masih menginjak bumi kami tetap mengejar sekaligus meringkus terkecuali pelaku sudah didalam tanah, sementara motif kejahatan unsur dendam karena pelaku dan korban masih saudara.”ungkap nya. (Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam
Sumber : Humas Polres Labusel