Mojokerto | Teliksandi.id – Puluhan kendaraan angkutan penumpang, dan barang terjaring razia oleh petugas gabungan di Jalan Gajahmada. Kamis (21/8/2025). Sasaran razia adalah kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan serta pelanggaran rambu-rambu.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Mojokerto bersama Satlantas Polresta Mojokerto, memberhentikan satu persatu kendaraan angkutan yang melintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan angkutan barang dan penumpang.
“Selain itu juga menjamin keselamatan pengguna jalan dan beberapa kendaraan besar seperti truk, Odol, hingga mobil pickup akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya,” katanya.
Amin menuturkan, pemeriksaan teknis laik jalan rutin dilakukan Dishub bersama dengan jajaran terkait. Hanya saja, lokasi razia dilakukan berpindah-pindah terutama di pintu masuk Kota Mojokerto.
“Tujuannya untuk menjaring pelanggar-pelanggar yang masuk ke Kota Mojokerto. Agar bagi pengusaha angkutan barang mengurus SIM dan surat-surat sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Operasi gabungan ini akan melakukan pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK dan perizinan angkutan umum.
Dari hasil operasi gabungan ini ada 20 kendaraan yang melanggar dan barang bukti ada 17 STNK dan 3 SIM.
(Redaksi :peng)






