BANYUMAS | TELIKSANDI.ID – Tabir dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas makin benderang. Berdasarkan dokumen otentik yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, ditemukan kejanggalan administratif yang di luar nalar sehat publik terkait peralihan sebidang tanah waris sah seluas 250 ubin (3.501\text{ m}^2) kepada DARYO CS, yang kemudian dijual ke pengembang perumahan PT Perum Sejuk Damai pada tahun 2019.
Kronologi Silsilah dan Misteri Keberadaan Pemilik Tanah
Secara hukum kewarisan, tanah tersebut merupakan harta peninggalan sah milik Mohroji, warga yang telah pergi meninggalkan kampung halaman Desa Wiradadi sejak zaman sebelum kemerdekaan Indonesia. Hingga saat ini, pihak keluarga maupun ahli waris sama sekali belum pernah mendapatkan kabar mengenai keberadaan Mohroji, apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Sebelum pergi tanpa kabar, Mohroji meninggalkan seorang istri bernama Wiyem, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak perempuan bernama Mistem. Mistem kemudian menikah dengan Muradi dan dikaruniai 9 (sembilan) orang anak yang kini merupakan ahli waris mutlak yang sah atas tanah tersebut. Pihak keluarga menegaskan bahwa sejak dahulu kala hingga saat ini, para ahli waris belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapa pun.
Temuan Fakta Hukum & Kesaksian Mantan Perangkat Desa
Berdasarkan data Bapenda Banyumas, terdapat tiga poin fakta hukum yang membuktikan kepemilikan sah ahli waris serta kejanggalan pemalsuan dokumen:
SPPT Awal Mutlak Atas Nama Muhroji: Berdasarkan data historis dan bukti SPPT PBB-P2 (seperti dalam Salinan Pajak Tahun 2018), objek pajak dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 33.02.230.016.013-0023.0 sejak awal tercatat sah secara hukum atas nama MUHROJI.
Dokumen Mutasi Objek yang Mustahil dan Cacat Hukum: Kejanggalan fatal ditemukan pada Tanda Pendaftaran Pelayanan Bapenda tertanggal 19 Maret 2019 dengan nomor pelayanan 2019.0005.030. Dalam berkas urusan “Mutasi Objek/Subjek” tersebut, tertera nama MUHROJI sebagai Pemohon.
Perubahan Nama Wajib Pajak Menjadi Daryo CS: Pasca manipulasi permohonan tahun 2019 tersebut, nama administrasi wajib pajak pada SPPT PBB-P2 tahun 2024 berubah drastis menjadi atas nama DARYO CS, yang menjadi dasar Daryo untuk menjual tanah adat tersebut ke PT Perum Sejuk Damai melalui Notaris Rubiyantoko di Purwokerto.
Menanggapi temuan ini, seorang mantan perangkat desa yang telah pensiun dan tahu persis riwayat tanah dimaksud (enggan disebutkan namanya) ikut angkat bicara.
”Bagaimana mungkin seorang warga yang sudah pergi meninggalkan desa sejak sebelum merdeka dan tidak pernah ada kabarnya lagi hingga hari ini, tiba-tiba bisa hidup kembali secara administrasi dan mendatangi kantor Bapenda untuk memohon mutasi tanah pada tahun 2019? Tanpa adanya rekayasa dokumen, warkah, atau berkas pengantar manipulatif yang diterbitkan oleh oknum Pemerintahan Desa Wiradadi, proses mutasi ini tidak akan pernah bisa terjadi. Ini jelas-jelas permainan oknum desa,” tegas mantan perangkat desa tersebut.
Ia menambahkan, apabila masalah ini diangkat atau dilaporkan oleh pihak ahli waris ke aparat penegak hukum, dirinya menyatakan siap memberikan kesaksian secara terang benderang di hadapan penyidik.
Dugaan Pelanggaran Pidana & Desakan Penyelidikan
Tindakan memanipulasi identitas seseorang yang telah hilang tanpa kabar demi memuluskan peralihan hak tanah ini dinilai telah memenuhi unsur pidana berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 506 UU 1/2023 (Pemalsuan Surat/Dokumen): Ancaman hukuman pidana berat bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau membebaskan dari kewajiban.
Pasal 492 & Pasal 486 UU 1/2023 (Penipuan dan Penggelapan): Terhadap sdr. Daryo atas tindakan menguasai dan menjual aset properti milik ahli waris lain demi keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan: Bagi oknum aparatur desa yang dengan sengaja membantu menerbitkan warkah tanah atau memberikan keterangan palsu guna memproses mutasi tersebut.
Akibat persekongkolan ini, ke-9 anak keturunan dari Mistem dan Muradi selaku ahli waris sah terancam kehilangan hak konstitusional atas tanah leluhur mereka. Segala bentuk perikatan jual beli yang berkaca pada dokumen cacat hukum sejak awal (null and void) adalah tidak sah demi hukum.
Masyarakat bersama pihak keluarga mendesak keras Satgas Anti-Mafia Tanah Kepolisian RI serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk segera memanggil dan memeriksa Daryo, jajaran perangkat desa Wiradadi yang menjabat pada tahun 2019, serta oknum notaris terkait agar keadilan berpihak pada ahli waris yang sah. (TIM/Red)






