TELIKSANDI
NEWS TICKER

LAPAAN RI Duga Anggaran Hampir Rp1 Miliar Mengalir ke Objek Wisata di Lahan Pribadi, Pemdes Kadipaten Tegaskan Sudah Sesuai APBDes

Rabu, 8 Juli 2026 | 12:22 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 6

BOYOLALI — Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mengungkap temuan lanjutan terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Organisasi tersebut menduga anggaran pembangunan dialokasikan untuk objek wisata yang berada di atas lahan milik pribadi di wilayah Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, atau berada di luar wilayah administrasi Desa Kadipaten.

Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Joni Sudigdo, mengatakan hasil pendalaman lapangan yang dilakukan tim menemukan adanya informasi mengenai sejumlah sumber pendanaan yang diduga masuk ke lokasi tersebut. Selain bersumber dari Dana Desa (DD), pendanaan juga diduga berasal dari program aspirasi serta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Joni, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi melalui dokumen pendukung agar dapat dipastikan kesesuaiannya.

Dalam proses investigasi, tim juga meminta keterangan kepada Kabul, pemilik lahan, pada Selasa (7/7/2026). Berdasarkan keterangannya, Kabul mengaku telah mencatat nilai seluruh pembangunan yang masuk ke lokasi wisata tersebut.

“Dari catatan itu, nilai pembangunan disebut mencapai hampir Rp1 miliar. Bahkan nilainya berpotensi lebih apabila seluruh sumber anggaran dihitung secara keseluruhan,” ujar Joni.

LAPAAN RI menyebut informasi tersebut tidak hanya bersumber dari keterangan lisan. Tim investigasi mengaku telah memperoleh petunjuk berupa catatan dan bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan nilai pembangunan tersebut. Bukti-bukti itu akan dianalisis sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, SH., MH., mengatakan pihaknya belum menarik kesimpulan atas hasil investigasi tersebut. Menurut dia, apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan anggaran negara untuk membangun fasilitas di atas tanah milik pribadi yang berada di luar wilayah desa penganggaran, maka persoalan itu layak menjadi perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Semua harus dibuktikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kusumo, Rabu (8/7/2026).

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, SH., mengatakan hasil investigasi akan disusun secara sistematis beserta dokumen pendukung sebelum dilaporkan secara resmi kepada instansi yang berwenang.

Menurut Wisnu, langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan berjalan berdasarkan data dan alat bukti, bukan semata-mata dugaan ataupun opini.

Konfirmasi Belum Dijawab Langsung

LAPAAN RI juga telah mengupayakan konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Kadipaten, Maryono, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga Rabu (8/7/2026), Maryono belum memberikan penjelasan secara langsung dan hanya mengirimkan nomor telepon Sekretaris Desa Kadipaten.

Selanjutnya, Sekretaris Desa Kadipaten menyampaikan balasan melalui WhatsApp berupa pesan terusan yang, menurut LAPAAN RI, merupakan jawaban dari kepala desa. Isi pesan tersebut berbunyi:

“Jika semua sudah sesuai prosedur trus mau gimana lagi.

1. Sesuai APBDes.

2. Sebelum sudah dilakukan pertemuan kepala desa, Pak Sekcam, dll.

3. Sudah dicek Inspektorat.

4. Sudah dicek kecamatan.

5. Dan semua tak ada masalah.

6. Semua pelaksanaan sesuai APBDes.”

Melalui pesan tersebut, pihak pemerintah desa menyatakan seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai APBDes, telah melalui pembahasan bersama pemerintah desa dan unsur kecamatan, serta telah diperiksa oleh Inspektorat maupun pihak kecamatan dengan hasil yang disebut tidak menemukan permasalahan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kadipaten Maryono belum memberikan klarifikasi secara langsung atas berbagai temuan yang disampaikan LAPAAN RI. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini apabila di kemudian hari menyampaikan penjelasan atau klarifikasi resmi.

Sumber Resmi: LAPAAN RI

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID