TELIKSANDI
NEWS TICKER

Aset Kebondalem Purwokerto Resmi Milik Pemkab Banyumas

Minggu, 2 November 2025 | 10:14 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 243

Teliksandi – Banyumas.

Pengelolaan aset Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, yang selama ini dikuasai pihak swasta, kini resmi dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, pada Selasa (4/3/2025). Prosesi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Selain itu, Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, Nomor 000.2.3.2/29/X/2025, tertanggal 16 Oktober 2025, secara tegas menegaskan bahwa Komplek Ruko Kebondalem Purwokerto merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan hak pengelolaannya dikembalikan kepada Pemda Banyumas.

Secara yuridis, Berita Acara Penyerahan dan Surat Sekda Banyumas tersebut menjadi bukti legalitas dan dasar hukum yang kuat, menegaskan bahwa aset Kebondalem benar-benar sah milik Pemkab Banyumas.

“Dengan demikian, pengelolaan aset Kebondalem sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Daerah Banyumas, bukan lagi milik pihak PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto,”
tegas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. (A.W.), seorang pegiat antikorupsi yang dikenal aktif menyelamatkan aset negara dengan biaya pribadi.

Lebih lanjut, A.W. menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Penyerahan tersebut disebutkan rincian aset yang diserahkan, yakni:

  • 103 unit toko berikut rumah tinggal di atasnya,

  • serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m², yang hingga kini belum dikelola karena kondisinya masih mangkrak.

Seluruh aset tersebut berada di Komplek Pertokoan Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, dan didasarkan pada perjanjian tanggal 22 Januari 1980, 21 Desember 1982, serta 7 Maret 1986.

“Demikian antara lain isi Berita Acara Penyerahan Aset Kebondalem yang saya dapatkan dari sumber resmi Pemkab Banyumas,”
jelas A.W.

Usai penyerahan, Pemkab Banyumas memasang banner di area sekitar Komplek Ruko Kebondalem dengan tulisan:

“Aset Kebondalem dalam proses pendampingan tata kelola bersama Kejati Jawa Tengah dan BPKP. Dilarang memasang banner/spanduk dan atau berjualan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.”

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., menegaskan kembali status kepemilikan aset tersebut.

“Kebondalem adalah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan kami sudah mendapatkan jawaban dari Kejati,”
ujar Sadewo kepada Media Teliksandi.

Sementara itu, kasus dugaan hilangnya arsip dokumen asli perjanjian antara Pemkab Banyumas dan PB Bali CV, masing-masing tertanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982, hingga kini masih berproses di Unit I (Pidana Umum) Satreskrim Polresta Banyumas.

“Perkara dugaan hilangnya arsip dokumen asli tersebut masih dalam proses penyelidikan,”
kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., melalui Kanit Pidum I, Iptu Mulyo Handoko, S.H., saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut.

Menurut A.W., kedua dokumen tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi aset Komplek Ruko Kebondalem.

“Kasus dugaan hilangnya kedua arsip itu sebelumnya sudah saya adukan ke Direskrimum Polda Jawa Tengah, dan kini telah dilimpahkan ke Polresta Banyumas. Sementara dalam perkara dugaan korupsi aset Kebondalem sendiri, penyidik Dittipidkor telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI diterima, penyidik akan menggelar perkara untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan calon tersangka,”
tandas A.W.

(Banyumas – Redaksi Teliksandi / Trie’on)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID