Labuhanbatu | TELIKSANDI id – Ayah kandung tersangka cabul inisial Har (49) diduga ‘dilepas’ Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L.Malau SIK,.MH.
Terbukti, sejak ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah mencabuli gadis kecilnya inisial T hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
Tidak ditahannya tersangka menjadi trauma bagi ibu dan korban. Karena mereka menilai suatu saat pelaku akan mendatangi kediaman mereka.
“Kami takut, karena pelaku tidak ditahan. Anak saya trauma ketakutan” kata Mul, Minggu, 6 Oktober 2024.
Diteror, Mul mengaku sejak kasus ini dilaporkan, rumahnya sering diteror ditengah malam.
“Kalau saya menduga pelaku yang meneror dengan beberapa kali melemparkan batu ke rumah kami tengah malam” akuinya.
Sesudah dijadikan tersangka, lanjut Mul, pelaku juga terus melakukan teror tersebut.
“Tengah malam dia datang. Dia manggil-manggil nama anak saya yang korban, apa maksud dia itu, ketakutan lah kami. Nggak lama dilemparnya rumah kami, tetangga sebelah saksinya, dia tahu” jelasnya.
Mul meminta, Lagar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, SIK., MH., segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Bapak Kapolres yang terhormat, kami minta tolong agar tersangka ditahan. Kami trauma ketakutan” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir membenarkan bahwa tersangka cabul tidak dilakukan penahanan dengan alasan ditangguhkan. “Keterangan dr PPA tsk ditangguhkan” jelas Kasi Humas. (Red/MW)
Editor : Muklas Wartam






