TELIKSANDI
NEWS TICKER

Masih Ingat UU Pers No 40 Tahun 1999? Bj Habibie Pelaku Tokoh Kemerdekaan Pers

Jumat, 13 September 2019 | 7:30 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1020

Gambar ilustrasi Bj Habibie

JAKARTA, TELIKSANDI.id – Dewan Pers mengenang sosok Presiden ke-3 RI BJ Habibie sebagai tokoh kemerdekaan pers. Bj Habibie disebut telah mengambalikan Indonesia yang mengalami krisis kembali ke jalur yang benar.

“Tokoh kemerdekaan pers, beliau yang sangat berani saat itu dan dalam usia pemerintah pendek, beliau bisa membalikkan krisis kasus krisis 98 beliau sudah reborn kembali on the track,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat dihubungi detikcom, Rabu (11/9/2019).

Nuh mengaku kenal dekat dengan BJ Habibie sejak tahun 1990 di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Bahkan ia menyebut Habibie tidak meningkatkan sumber daya manusia saja namun juga mewujudkan kebebasan berpendapat.

“Bisa dibayangkan dolar yang 20 ribu dan 18 ribu dalam kepemimpinan yang singkat bisa ditekan dibawah 10 ribu. Inflasi juga demikian tetapi tidak aspek ekonomi beliau juga dari infrastrukutr sosial politik disitulah kebebasan berpendapat terus pilar demokrasi termasuk kemerdekaan pres menjadi paket unsur infrastruktur sosial politik jadi beliau memikirkan tidak hanya SDM semata tetapi ekosistem dari SDM itu harus dibangun,” ucap dia.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh BJ Habibie. Menurut Nuh, dunia pers saat itu diserahkan pada dewan pers.

“Kalau diserahkan orang per orang akan pendek maka itu harus di lembagakan, lembaga itu harus dunia pers, siapa yang diserahkan mengurusi lembaga pers yaitu dewan pers. Hampir dipelajari UU pers tidak ada ayat memerintahkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tidak ada, semua UU lain pasti ada ayat atau pasal memerintahkan membuat peraturan pemerintah atau menteri,” jelas Nuh.

 

Sumber: detiknews

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID