TELIKSANDI
NEWS TICKER

PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI JAWA TENGAH DI DESA GROBOG KULON DIDUGA CACAT HUKUM

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:15 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 657

Tegal, 15 Juli 2025 | TELIKSANDI.id

Pelaksanaan proyek bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek pengaspalan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, serta tambahan Rp32.000.000 dari SILPA Dana Desa Grobog Kulon, diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek tersebut dilaporkan menggunakan jasa pihak ketiga (pemborong) dalam pelaksanaannya. Namun, laporan pertanggungjawaban kegiatan justru disusun dengan sistem swakelola, yang menimbulkan dugaan manipulasi administrasi serta membuka celah terjadinya penyelewengan anggaran.

Selain itu, proyek pengaspalan jalan ini tidak disertai dengan papan informasi publik. Warga desa pun mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan keuangan provinsi yang sedang berlangsung di wilayah mereka. Ketidakterbukaan informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi korupsi, termasuk dugaan komitmen fee antara Kepala Desa dan kontraktor pelaksana.

Padahal, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut berpotensi menabrak ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan program desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya indikasi pelanggaran tersebut, pelaksanaan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di Desa Grobog Kulon patut didalami lebih lanjut oleh aparat pengawasan dan penegak hukum. Pemerintah desa diharapkan segera memberikan klarifikasi serta membuka akses informasi kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.

(Red: Lia)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID