TELIKSANDI
NEWS TICKER

DPW SAPU JAGAD Jatim Laporkan Dugaan Tindak Pidana Terkait Sengketa Tanah ke Polda Jawa Timur

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 9:18 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 16

Kediri, teliksandi.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SAPU JAGAD Provinsi Jawa Timur secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Ketua DPW SAPU JAGAD Provinsi Jawa Timur, Muhamad Romadhon, mengatakan pihaknya menerima permohonan pendampingan dari masyarakat yang merasa hak-haknya dirugikan. Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumen yang diterima, DPW Sapu Jagad Jatim kemudian memberikan pendampingan hukum dengan mengajukan laporan pengaduan kepada aparat kepolisian.

Dalam perkara tersebut, pelapor (WH) mengaku telah menyetorkan dana modal atas perintah PS (almarhum), suami terlapor (S), secara bertahap selama periode 2015 hingga 2019 ke rekening BCA atas nama terlapor dengan total mencapai Rp 1,56 Miliar. Namun, menurut pelapor hingga saat ini dana tersebut diduga belum dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, pelapor meminta pihak yang menerima dana tersebut memberikan pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain berkaitan dengan penyetoran dana tersebut, perkara ini juga menyangkut dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menyangkut penguasaan objek tanah beserta dokumen-dokumen yang terkait, penghasutan, perbuatan curang, dan penggelapan. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Romadhon, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan pelapor, melainkan juga sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal hak-hak masyarakat agar memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang kami lakukan adalah mengawal aspirasi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dalam laporannya, DPW SAPU JAGAD meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk meneliti alat bukti maupun dokumen yang ada sehingga dapat diperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

DPW SAPU JAGAD berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang. DPW Sapu Jagad Jatim juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan di Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, seluruh materi yang dilaporkan masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. teliksandi.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila memberikan keterangan resmi. (**)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID