TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Limbah PKS PT. GSL Cemari Parit Alam, Ikan Ditemukan Mati Massal

Sabtu, 31 Mei 2025 | 6:56 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 357

Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id — Daerah Aliran Sungai (DAS) Parit Alam yang terletak di Dusun III Sri Pinang, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, diduga tercemar limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Gunung Selamat Lestari (PT. GSL).

Warga sekitar mencurigai pencemaran ini berasal dari aktivitas pembuangan limbah cair (effluent) milik PT. GSL yang berlokasi tak jauh dari aliran sungai. Akibat dugaan pencemaran tersebut, masyarakat tidak lagi bisa menangkap ikan seperti biasa karena banyak ikan ditemukan mati di sepanjang aliran Parit Alam.

Kejadian ini memicu keresahan masyarakat, mengingat sungai tersebut menjadi salah satu sumber kehidupan sehari-hari. Warga mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labusel, H. Syafrudin Rambe, untuk turun langsung ke lokasi dan memverifikasi sumber pencemaran. Masyarakat berharap tidak ada kompromi antara pihak DPRD dan perusahaan terkait.

Menurut laporan warga, pencemaran yang terjadi saat ini diduga berasal dari kolam fakultatif milik perusahaan, bukan dari kolam sedimentasi, yang dinilai memiliki kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) melebihi ambang batas yang ditentukan oleh standar lingkungan. Kondisi ini telah dilaporkan sebelumnya oleh warga, namun pencemaran diduga kembali terjadi dalam waktu dekat ini.

Sejumlah warga Dusun III Sri Pinang menyebutkan bahwa air sungai tampak menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. Mereka meyakini bahwa limbah tersebut berasal dari operasional PT. GSL. “Kondisinya parah, airnya menghitam dan ikan-ikan mati. Kami yakin itu dari limbah pabrik sawit,” ujar salah satu warga kepada media ini.

Warga meminta agar pihak legislatif dan DLH Labusel melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama pihak perusahaan, untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Selain itu, masyarakat mendesak agar hasil temuan lapangan dibuka secara transparan ke publik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar. Bahkan, operasional perusahaan dapat dihentikan jika terbukti mencemari lingkungan secara serius.

Kasus dugaan pencemaran Parit Alam ini menjadi perhatian serius masyarakat Labuhanbatu Selatan, dan mereka berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

(Redaksi : MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID