Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan memanggil REH bersama perwakilan Pemerintah Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, pada Senin (26/5/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh REH.
REH diduga menerima penghasilan dari dua sumber keuangan negara, yakni sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sekaligus sebagai anggota BPD Desa Bunut. Dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa.
Tim media ini telah berupaya menghubungi Camat Torgamba melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mendapatkan keterangan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan.
Sementara itu, Penjabat Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Yeni Andriani Harahap, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat. “Silakan dikonfirmasi ke Inspektorat, karena masalah itu sudah kami serahkan ke sana,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, REH diangkat sebagai PPPK di Unit Kerja Puskesmas Bunut melalui Surat Keputusan tertanggal 29 Februari 2024, dengan Nomor Induk PPPK: 199011142024211021. Di sisi lain, yang bersangkutan juga tercatat sebagai anggota BPD Desa Bunut berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020 tertanggal 30 Juni 2020.
Dugaan rangkap jabatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Seorang warga Desa Bunut yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan keprihatinannya. “Kalau memang merangkap jabatan, sebaiknya salah satu dilepaskan. Jika menerima dua sumber pendapatan dari negara, keabsahannya perlu ditinjau dari sisi hukum,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan tim media ini kepada REH melalui WhatsApp pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB. Yang bersangkutan sempat menjawab melalui sambungan telepon, namun belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera menindaklanjuti temuan ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik, kami tetap membuka ruang hak jawab bagi REH, Camat Torgamba, maupun pihak terkait lainnya, guna memberikan klarifikasi dan keterangan resmi atas persoalan ini. Prinsip keberimbangan, proporsionalitas, serta menjunjung tinggi keadilan dalam berbangsa dan bernegara adalah komitmen kami sebagai insan pers.
(Redaksi : MW)






