TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dua Wartawan di Labuhanbatu Dikeroyok Oknum Debt Collector, Bentuk Intimidasi Terhadap Insan Pers

Rabu, 24 September 2025 | 12:26 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 56

Labuhanbatu | Teliksandi.id – Insiden memalukan terjadi didepan kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Jumat, (19/9/2025). Puluhan oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan diduga mengeroyok dua wartawan Andi Putra Jaya Zandroto anggota Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe,Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.vom yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa berawal ketika kedua jurnalis tersebut mencoba mencegah aksi penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur hukum. Alih-alih mendapat penjelasan, keduanya justru menjadi korban pengeroyokan oleh para debt collector.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dan tengah ditangani aparat kepolisian. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 8 menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, tindakan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi, bukan untuk diintimidasi atau menjadi korban kekerasan.

Masyarakat mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan, serta berharap kepolisian menindak tegas semua pelaku agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Kekerasan terhadap jurnalis maupun masyarakat sipil, dalam bentuk apa pun, tidak dapat ditolerir lagi.

(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID