TELIKSANDI
NEWS TICKER

DANA DESA Rp1,2 MILIAR RAIB DI DESA PAKU LAUT, TEGAL

Senin, 15 September 2025 | 2:14 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 457

Tegal, 12 September 2025 | Teliksandi – Diduga bendahara Desa Paku Laut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya jelas melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa Dana Desa difokuskan pada program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, serta peningkatan layanan dasar kesehatan.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang menyebutkan Dana Desa harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

Pemeriksaan terhadap bendahara Desa Paku Laut kini dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Aparat terkait juga menekankan bahwa dana yang telah digunakan secara pribadi harus segera dikembalikan ke kas desa, disertai dengan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pengakuannya, bendahara desa bernama Azis membenarkan penggunaan dana tersebut.

“Saya memang menggunakan Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi, dan saya berjanji akan mengembalikan seluruhnya pada 31 Desember 2025,” ungkap Azis.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Paku Laut, Untung Wijaksono, yang menegaskan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan bendahara untuk kepentingan pribadi.

“Bendahara telah mengakuinya, dan berjanji akan mengembalikan. Namun tetap, tindakan ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Untung.

Sementara itu, Camat Margasari, Erlin Trinawati, S.STP., M.M., menegaskan komitmen pihak kecamatan untuk memperketat monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Sebagai camat, kami memiliki tanggung jawab besar memastikan keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Hasil monitoring akan kami sampaikan kepada Bupati Tegal serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti,” tegas Erlin.

Proses monitoring tersebut mencakup peninjauan kesesuaian anggaran dengan kebutuhan desa, efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan, serta pemeriksaan kesesuaian laporan pelaksanaan anggaran.

Erlin berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa dapat memberikan dampak positif nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Paku Laut.

Apakah benar dana sebesar itu bisa digunakan hanya untuk kepentingan pribadi? Publik kini menunggu langkah tegas aparat terkait dalam menyelesaikan kasus ini.

(Redaksi: Suherman)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID