TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pengembalian Kerugian Negara Dari Koruptor Tidak Menghapus Tindak Pidananya, AW: Perkara Korupsi Extraordinary Crime

Sabtu, 20 September 2025 | 6:10 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 271

Banyumas | Teliksandi – Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, masih kata AW, bertempat di Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah dilakukan penyerahan Aset Kebondalem oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. Penyerahan aset obyek Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Banyumas tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan atas kekuatan sumpah jabatan ditandatangani oleh yang menyerahkan, Dr.Ponco Hartanto, S.H.,M.H. dan yang menerima Sadewo Tri Lastiono.

Dalam Berita Acara Penyerahan itu disebutkan; Penyerahan aset Kebondalem berupa; 103 (seratus tiga) unit toko berikut rumah tinggal diatasnya, Taman Hiburan Rakyat dengan luas 9.105 M2 (sembilan ribu seratus lima meter persegi) (belum dikelola karena dalam kondisi belum selesai dibangun/mangkrak) yang terletak di Komplek Pertokoan Kebondalem di Kelurahan Purwokerto Lor Kec.Purwokerto berdasarkan, perjanjian 22 Januari 1980, Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 dan Perjanjian tanggal 7 Maret 1986.

Penyerahan untuk dilakukan tata kelola Hak Pengelolaan dan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang terletak di Komplek Pertokoan Kebondalem Kabupaten Banyumas tersebut yang berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan Kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto Lor, Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas oleh PT.Graha Cipta Guna.

Sejak penyerahan aset Kebondalem tersebut saat itu juga pengelolaannya sudah secara sah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.Untuk itu saya mendesak agar untuk dilakukan tata kelola aset tersebut dengan baik milik Pemerintah Kabupaten Banyumas agar dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Banyumas.

Perkara Aset Kebondalem ini tidak bisa selesai hanya sampai pada pengembalian aset saja, dalam Pasal 4, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pengembalian kerugian negara dari koruptor tidak menghapus tindak pidananya.

“Jadi perkara ini harus tetap dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya sampai tuntas.Perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka penanganannya harus secara extra, serta bisa memberikan efek jera kepada para koruptor,” Tandas Ananto Widagdo, S.H.,S.Pd (AW), seorang Pegiat Anti Korupsi dan Penyelamat Aset – Aset Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia.

AW beberapa waktu lalu, melayangkan Surat Teguran Hukum kepada Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M, Bupati Banyumas terkait tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Aset Pertokoan Komplek Kebondalem Purwokerto, Banyumas.

“Bapak Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. selaku Bupati Banyumas patut diduga telah melakukan pembiaran aset dengan tidak melakukan tata kelola atas aset Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto sehingga menimbulkan potensi kerugian negara, tentunya telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Surat Teguran Hukum yang Ketiga ini saya layangkan karena Bapak Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M telah mengabaikan Surat Teguran Hukum pertama dan kedua.Surat Teguran Hukum ketiga ini tertanggal 19 September 2025 dengan nomor surat, 10/TgrnHkm.Bup-Bms/IX/AW/2025 sudah saya kirimkan dan sudah diterima pihak Pemda Banyumas tanggal 19 September 2025.,” tandas AW, Pelapor Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terbesar di Banyumas yaitu aset Ruko Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang kini sedang ditangani di Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Adapun kerugian Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan tidak segera melakukan penataan dan mengelola aset Komplek Kebondalem Purwokerto, menurut AW, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalami kerugian keuangan negara yang bernilai ratusan miliar yang seharusnya bisa masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Banyumas.

Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak mendapatkan pemasukan untuk kas daerah dari Aset Pertokoan Komplek Kebondalem, Purwokerto, Banyumas sampai dengan tahun 2047, karena para penyewa Ruko membayar dan kontrak sewanya dengan terlapor (PT.GCG) selama 30 (tiga puluh) tahun, dimulai dari tahun 2017 dan ada yang tahun 2019 dan parahnya lagi ada beberapa Ruko Komplek Pertokoan Kebondalem diduga diperjualbelikan / dikontrakan lagi oleh penyewa Ruko tersebut kepada penyewa baru.Ruko milik siapa, orang tidak punya Legal Standing berani menjual aset Ruko Kebondalem yang merupakan aset milik Pemda Banyumas, aset Kebondalem, jelas AW.

Saat dikonfirmasi hal adanya dugaan ada Ruko di Komplek Pertokoan Kebondalem yang akan dijual, dan hal Surat Teguran Hukum dari Ananto Widagdo, S.H.,S.Pd; Bupati Banyumas, Drs.Sadewo Trilastiono, M.M menyatakan milik Pemda tidak dijual.” Milik Pemda ga dijual. Kebondalem sedang proses penyelesaian dan sudah ada jawaban dari Kejati,” kata Sadewo kepada Media Teliksandi. (Red/Trie’on)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID