TELIKSANDI
NEWS TICKER

Hanya 4 Tambak Udang Yang Memiliki Izin Prinsip, Selebilihnya Masih Dalam Proses

Senin, 28 Oktober 2019 | 8:08 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 618

PADANG PARIAMAN, TELIKSANDI.ID – Sepanjang kawasan pantai Tiram yang dibangun untuk pembibitan Udang yang sekaligus untuk diperjualbelikan belikan bukan hanya dalam pasaran wilayah padang pariaman tapi penjualan langsung ke wilayah Sumatra.

Keramba Tambak Udang yang beroperasi dikawasan pantai Tiram menurut Kabid Perizinan Heri Sugiarto sejak dibangun beberapa tahun lalu sampai hari ini sudah ada 20 keramba tambak udang yang hanya mempunyai izin cuma 4 dan selebihnya masih dalam proses.

Untuk perizinan, kami tidak bisa berjalan sendiri saja,tapi banyak melibatkan pihak teknis OPD lainnya, seperi Dinas Lingkungan hidup dan tata ruang,Dinas pekerjaan Umum, Dinas perindustrian dan lainnya. Sekalipun masih banyak yang belum mengantongi izin prinsip untuk operasional pihak kami tetap memberikan peringatan baik melalui teguran maupun secara tertulis kepada pihak pengelolaan pihak pemilik tambak udang tersebut.

Dan perlu untuk diketahui bahwa kami hanya dapat memberikan rekomendasi setelah ada bukti-bukti surat dari Pihak Amdal, Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan setelah itu diajukan ke Propinsi Sumatra Barat untu meneliti dan mengkaji ulang apakah layak untuk dikeluarkan izin prinsip untuk usaha tambak udang di pantai Tiram itu.

Yang terpenting, kata Heri jika pengusaha hendak investasi di daerah Kabupaten Padang Pariaman Bupati Ali Mukhni sangat membuka pintu dan akan selalu siap melayani dengan sepenuh hati bagi para investor lokal maupun luar pulau Sumatra dan juga harus kita sadari bahwa daerah padang pariaman sangat minus akan penghasilan daerah.

Oleh karena itu Pemerintah sangat komitmen dan konsisten untuk tetap mendukung dan mendorong bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya, DPMPT Padang Pariaman selalu terbuka dan siap melayani masyarakat tanpa ada pungutan sepeser. (Leo/Teliksandi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID