Teliksandi, Banyumas — Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. (AW), pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi terbesar di Kabupaten Banyumas terkait aset ruko Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, berencana melayangkan surat aduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak).
Aduan tersebut ditujukan terhadap Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, atas penghentian perkara dugaan korupsi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas tersebut.
“Surat aduan ke JAM Was dan Komjak akan segera saya layangkan. Perkara dugaan korupsi aset Kebondalem tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian aset semata. Pengembalian kerugian negara oleh pelaku tidak menghapus tindak pidananya. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 4, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar AW kepada Media Teliksandi.
Ia menegaskan bahwa undang-undang dibuat untuk mengatur masyarakat secara umum, dan seluruh warga negara tanpa terkecuali wajib tunduk, patuh, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Penyerahan pengelolaan aset Komplek Pertokoan Kebondalem sendiri dilakukan secara simbolis oleh Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa (4/3/2025). Prosesi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Berita Acara Penyerahan Aset Kebondalem yang saya peroleh dari sumber Pemerintah Daerah Banyumas menyebutkan bahwa penyerahan tersebut dilakukan untuk pengelolaan Hak Pengelolaan dan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang terletak di Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto Timur. Namun, dalam dokumen tersebut saya menemukan beberapa kekeliruan,” jelas AW.
Menurut AW, terdapat kesalahan penulisan alamat dan keterangan lokasi pada berita acara tersebut.
“Dalam dokumen itu tertulis alamat Kantor Bupati Banyumas di Jalan Kabupaten 1 Purwokerto Sokonegoro, seharusnya Sokanegara. Selain itu, disebutkan lokasi aset berada di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto — padahal seharusnya Kecamatan Purwokerto Timur. Kekeliruan ini tentu tidak bisa dianggap sepele karena dokumen tersebut merupakan dokumen resmi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, AW menyebut bahwa perkara dugaan korupsi aset Kebondalem hingga kini masih dalam proses hukum di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.
“Penyidik Dittipikor sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara, menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan calon tersangka,” terang AW.
Terkait pernyataan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang sebelumnya menyebut aset Kebondalem akan diubah menjadi Sport Center modern dengan melibatkan dua investor, AW menilai hal itu sebagai bentuk penyesatan hukum.
“Bagaimana mungkin ada investor yang mau menanamkan modalnya pada objek yang masih bermasalah secara hukum?” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana investor tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan bahwa memang ada pihak yang tertarik berinvestasi.
“Ada,” singkatnya kepada wartawan.
(Banyumas – Redaksi Teliksandi / Trie)