TELIKSANDI
NEWS TICKER

Hotel Di Medan Bagaikan Pabrik Sabu 4,1 Kilogram di Amankan

Senin, 29 September 2025 | 4:14 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 15

MEDAN | Teliksandi.id –
Dalam pemeriksaan di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, polisi menemukan jejak bisnis narkoba yang ditata rapi tapi nekat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram dengan tersangka Ahmad Fauzi, Rabu, 24 September 2025.

Dari lemari hingga meja rias, petugas menyita lima bungkus sabu dalam kemasan teh Cina berwarna merah bertuliskan Chinese Tea Gift dan satu bungkus plastik bening. Total barang bukti mencapai 4.182 gram. Polisi juga menemukan mesin pres plastik, timbangan digital, sekop kecil, hingga ratusan plastik kemasan berbagai ukuran—menyerupai pabrik rumahan di balik kamar hotel berbintang.

Penyelidikan mengungkap jaringan ini bergerak cepat. Pada 23 Juli 2025, Fauzi menerima lima bungkus sabu dari seorang penghubung di Medan Labuhan. Ia lalu mengirim sebagian barang ke pelanggan lewat ojek daring, sembari berpindah-pindah kamar di Hotel Golden Eleven hingga akhirnya menetap di ruang VIP 830. Selama hampir dua pekan, Fauzi menimbang, mengemas, dan menjual sabu per ons kepada pembeli.

Dalam prarekonstruksi, sebanyak 20 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menyebut langkah ini bagian dari scientific investigation guna menjerat jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih luas dari yang terlihat,” ujar Diari.

Polda Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat jauhilah narkoba. “Hidup sehat dan produktif jauh lebih terhormat daripada terjerat jaringan narkotika,” Ucapnya.

(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID