TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kapolres Labuhanbatu Selatan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 82 Perkara Inkracht di Kajari Labusel

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 9:28 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 21

Labuhanbatu Selatan,Teliksandi.id – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Parapat Feri Ferdika Siregar, S.H., Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Marulam Lumbangaol, S.H., serta pejabat dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lembaga pendidikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Acara diawali dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin oleh Monang Ismail, dilanjutkan laporan kegiatan oleh Novanema Duha, S.H., M.H., selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Labusel.

Selanjutnya, para pejabat terkait melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, di antaranya Kajari, Kapolres, Danramil, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara pidana umum, terdiri dari:

• 53 perkara narkotika

• 31 perkara orang dan harta benda (oharda), dan

•3 perkara ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (kementigbum).

Adapun barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain:

1. Sabu-sabu seberat 133,11 gram netto dan 9,28 gram brutto.

2. Egrek sebanyak 3 buah.

3. Senapan angin 1 unit.

4. Kampak 1 buah.

5. Parang 4 buah.

6. Besi fiber 3 buah, dan

7. Barang bukti lain sebanyak 4 jenis.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode — barang bukti narkotika diblender dan dilarutkan dengan cairan khusus sebelum dibuang ke kloset, sedangkan senjata tajam dan barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, dan barang lainnya dibakar hingga habis.

Dalam keterangannya, Kajari Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab penegak hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

 “Pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Kami memastikan setiap barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring menyampaikan apresiasi atas sinergitas antar-instansi dalam menjaga integritas proses hukum di wilayahnya.

 “Polres Labuhanbatu Selatan akan terus mendukung langkah Kejaksaan dan seluruh unsur Forkopimda dalam penegakan hukum yang bersih, cepat, dan berkeadilan. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus berbuat baik dan bekerja dengan ikhlas demi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.10 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

POLRES Labuhanbatu Selatan yang Presisi

Siap Mengamankan Agenda Kamtibmas dengan Terus Berbuat Baik, Kerja Cepat, Cerdas dan Tuntas, serta Ikhlas.(Muklas Wartam)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID