TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ketua DPP AWPI Pusat. Dewan PERS Tidak Punya Wewenang Verifikasi Media Dan Wartawan

Senin, 8 Maret 2021 | 7:55 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 413

TELIKSANDI.ID–Jakarta–Dengan beredarnya Video lama alias lumutan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab atau orang yang dengan sengaja menyebarkan Video yang sudah kadaluarsa terkait Video yang menurut Dewan PERS. Media Harus Di Verifikasi. Sementara Media Tersebut Sudah Berbadan Hukum dan terdaftar di Kemenkuham RI.

Ketua DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Ir Dedy Nadianto MMfg Tegaskan Kepada Wartawan dan anggotanya yang tergabung di AWPI. “Bahwa dewan Pers tidak punya kewenangan dan tidak punya hak memverifikasi media juga wartawan. Dewan PERS bukan Lembaga negara, ”tuturnya saat Usai menyerahkan SK Kepengurusan di Jabar.Minggu 7/3/21 sore tadi.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta kala itu. UU 40 tahun 1999 tentang Pers. diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta dan resmi di sahkan Oleh Negara Republik Indonesia RI.,,,Dan Bukan Dewan Pers. 

Nadianto katakan”bahwa Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta demokratis.

Lanjut Ketua yang biasa disapa Bapak Ketum ini jelaskan,”bahwa menurut UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun dan tahun 1999 Nomor 166. Dijeaskan Atas UU 40 tahun 1999 tentang Pers, itu ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.Maka dia katakan sesuai fungsi dan tugas DP tidak punya Hak untuk Memveriikasi Media dan wartawan. Sesuai UU PERS : Pasal15 No 40 tahun 1999 “tegasnya.(*/)

PERS GUAR AWPI

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID