Mojokerto | Teliksandi.id – Sidang lanjutan kasus meninggalnya M. Alfan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA. Basuni No. 11, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menghadirkan enam saksi. (10/11/2025)
Persidangan yang merupakan kali kedua ini tetap dipantau puluhan warga Kaligoro dengan antusiasme tinggi. Sidang juga dihadiri kuasa hukum korban dari LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati SH MH dan Ahmat Muklisin SH MH.
Dalam jumpa pers di depan gedung pengadilan, Dewi Murniati menyampaikan sejumlah catatan terkait jalannya persidangan. Ia menyoroti penetapan pasal dalam dakwaan oleh Jaksa. “Awalnya dakwaan hanya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang. Kemudian ditambahkan pasal 340 dan 338 KUHP. Namun, dua pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan justru dijuntokan pasal 53 ayat 1 KUHP. Padahal ini percobaan; jika orangnya sudah meninggal, seharusnya tidak ditujukan sebagai percobaan. Ini yang saya sesalkan,” jelas Dewi.
Dewi juga menyoroti pertanyaan terkait kemampuan korban berenang. “Pertanyaan tentang kemampuan Alfan berenang seharusnya lebih mendalam. Misalnya, apakah ia memiliki sertifikat renang? Jika iya, berarti korban bisa berenang dan memiliki kemampuan bela diri. Namun, pertanyaan ini tidak diajukan sehingga fakta tersebut seolah diabaikan,” tambahnya.
Selain itu, Dewi menekankan pentingnya pertanyaan terkait tas dan sepatu korban yang diserahkan oleh Khoirul (penceng) saat kejadian. “Dalam rekonstruksi, Khoirul berada di depan saat pengejaran Samsul, bukan Rio. Namun, pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan Khoirul tidak dimasukkan. Hal ini menjadi salah satu ketidakmaksimalan pemeriksaan saksi,” tegas Dewi.
Senada, Ahmat Muklisin menyatakan bahwa penyebab kematian Alfan masih menjadi misteri. “Berdasarkan keterangan saksi, penyebab Alfan bisa masuk ke air belum jelas. Kematian korban masih menjadi pertanyaan besar bagi keluarga,” ujarnya.
Ahmat juga menyoroti kurangnya pendalaman soal luka pada korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami berharap JPU menelusuri semua kemungkinan, apakah ada unsur kekerasan atau tidak, sehingga informasi mengenai kematian Alfan terbuka secara transparan,” pungkasnya.
LBH Ansor Jawa Timur, sebagai kuasa hukum korban, menegaskan harapannya agar Jaksa bekerja profesional sehingga seluruh fakta terkait kematian Alfan dapat terungkap dengan jelas.
(Redaksi : Peng)






