TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penertiban 81 Bangunan Tak Berizin di Bantaran Sungai Pamali Comal Kabupaten Tegal

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 8:42 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 308

Tegal, 14 Agustus 2025 – Teliksandi.
Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Comal melakukan penertiban terhadap 81 bangunan tak berizin yang berdiri di lahan bantaran Sungai Pamali Comal, Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Arianto, Kepala Bidang Penyidik BBWS Pamali Comal, dengan melibatkan aparat Polsek, Satpol PP, TNI, serta sejumlah pihak terkait dari Provinsi Jawa Tengah.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk:

  • Mendukung program ketahanan pangan nasional dan keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai,

  • Mengurangi risiko banjir dan longsor,

  • Mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air,

  • Meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengurangi pencemaran dan kerusakan ekosistem.

Menurut Arianto, dari total 81 bangunan yang ditertibkan, terdapat 23 bangunan permanen yang dipastikan tidak memiliki izin resmi.

“Saya tidak menyebut bangunan tersebut liar, tetapi jelas tidak berizin sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dasar hukum penertiban ini mengacu pada:

  • Peraturan Daerah yang melarang pembangunan hunian atau tempat usaha di atas bantaran sungai maupun kawasan situ tanpa izin resmi,

  • Undang-Undang tentang penataan ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung.

Proses penertiban dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap berkoordinasi bersama masyarakat setempat. Pemerintah memastikan tidak ada pelanggaran hukum selama kegiatan berlangsung.

Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya langkah ini demi keselamatan bersama serta keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi dampak penertiban terhadap kawasan bantaran Sungai Pamali Comal.

(Red/Suherman)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID