TELIKSANDI
NEWS TICKER

PJ Kades Rasau Torgamba Ditahan Kejari Labusel, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 293 Juta

Jumat, 27 Juni 2025 | 4:52 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 137

Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, berinisial HIH (45) alias Cacan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 293 juta.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.2.37/Fd.2/06/2025. HIH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025, untuk kepentingan proses penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), S. Telaumbanua, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6) di Kantor Kejari Labusel.

Menurut Kasi Pidsus, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup. HIH diduga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ia juga diduga melaksanakan kegiatan fiktif seperti pembelian hewan ternak untuk program pemberdayaan masyarakat serta menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan yang belum dilaksanakan.

“Atas dasar tersebut, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 293 juta pada Dana Desa Rasau Tahun Anggaran 2023,” ujar Telaumbanua.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menurut pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk ke tempat hiburan,” tambahnya.

Usai konferensi pers, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam kesempatan itu, pihak Kejari juga menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi terjadi praktik jual beli jabatan, baik Pj Kades maupun perangkat desa. Selain itu, tidak boleh ada lagi program titipan yang justru membebani anggaran desa.

“Program kerja desa harus diprioritaskan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saya sering menyebut istilah: ‘Lain yang gatal, lain yang digaruk’. Jadi, jangan sampai program asal-asalan. Lain yang dibutuhkan, lain pula yang dibangun,” pungkas Telaumbanua.

(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID