TELIKSANDI
NEWS TICKER

Politikus PAN Resmi Ditahan KPK, Baju Baru Rompi Oranye

Jumat, 2 Agustus 2019 | 12:24 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 806

Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).

HUKUM, TELIKSANDI.ID – Penyidik KPK menahan angggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Kamis (1/8/2019).
Pengamatan Kompas.com, Sukiman keluar dari Gedung Merah-Putih sekitar pukul 17.16 WIB. Ia tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan “tahanan KPK” di depan dan belakang.
Sukiman tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan.
“Terima kasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai,” kata Sukiman sembali berjalan memasuki mobil tahanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi penahanan Sukiman. Ia ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Kamis ini, KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman. Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.

Sumber: Kompas

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID