TELIKSANDI
NEWS TICKER

Seluas 5.134 Hektare Kebun PT Grahadura Ledong Prima Terancam Dihutankan Kembali

Jumat, 27 Juni 2025 | 5:00 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 236

Labuhanbatu Utara | TELIKSANDI.id – Areal perkebunan kelapa sawit seluas 5.134 hektare milik PT Grahadura Ledong Prima (PT GLP) yang berada di Desa Sukarame dan Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terancam dikembalikan menjadi kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.

Ancaman tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan namun Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan dan Permohonannya Sedang Diproses atau Telah Ditolak oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam lampiran SK tersebut, dari 436 subjek hukum yang tercantum secara nasional, nama PT Grahadura Ledong Prima turut disebut. Perusahaan yang berada di bawah naungan Bakrie Group Sumatera Plantation ini sebelumnya mengajukan permohonan pengakuan legal terhadap total lahan seluas 8.026 hektare. Namun, hanya 3.072 hektare yang diproses oleh Kementerian Kehutanan, sementara 5.134 hektare ditolak.

Penolakan ini diduga mengacu pada ketentuan Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan kawasan tersebut berpotensi untuk dikembalikan sebagai hutan negara.

Sementara itu, merujuk Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, penertiban dilakukan melalui pemberian sanksi berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, dan pemulihan aset.

Hingga berita ini diterbitkan, General Manager PT Grahadura Ledong Prima, Tukiman, belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh pihak redaksi untuk dimintai keterangan terkait putusan tersebut.

(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID