TELIKSANDI
NEWS TICKER

Terlibat Korupsi DAK Rp 4,7 M, Kejati Sumut Tangkap Plt Kadisdik Mandailing Natal

Senin, 30 September 2024 | 6:31 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 26

Mandailing Natal | TELIKSANDI.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM.

Pasalnya, AGM diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disdik Madina tahun anggaran 2020.

Diketahui, AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Jumat (27/9) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan DAK Disdik tersebut seharusnya dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), namun AGM malah menunjuk langsung pelaksanaan pengerjaan fisik tersebut.

“Adapun kronologis perkaranya adalah bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas,” kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Seperti Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,59 miliar, Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,76 miliar dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh Kepala Dinas,” ucapnya.

Atas temuan di lapangan dan hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Kerugian itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp 1,19 miliar dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3,56 miliar.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tutupnya. (Red/MW) 

Sumber : Irul
Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID