TELIKSANDI
NEWS TICKER

4 Pelaku Narkoba, Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung

Senin, 24 Mei 2021 | 10:18 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 296

Badung, Bali | Teliksandi.id Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Kokain, Ganja dan  Sabu dalam kemasan plastik klip bening ditempat yang berbeda

Inisial KDK (62), pemilik hotel di NTB asal Inggris bersama pacarnya inisial Ni Ketut DS (54), diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu atas kepemilikan ganja seberat 223,32 gram. 

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, SH, MH dihadapan awak Media pada hari Senin, (24/5) siang, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/5) di dekat parkir Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan dan ditangkaplah tersangka DS saat itu bersama pacarnya KDK.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobilnya dan ditemukan dua plastik hitam  berisi daun, batang dan biji kering ganja. Selain itu diamankan pula tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering  ganja. Penggeledahan terus dilakukan dan ditemukan lagi di dalam tas kain hijau satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering ganja, kertas rokok dan putung rokok. 

“Kalau dilihat dari barang bukti cukup banyak, diduga pelaku ini pengedar ganja. Tapi sedang kami dalami,” ujar Kapolres Roby.

Kasatresnarkoba Budi Artama bersama timnya juga meringkus inisil FD (34) asal Italia di Jalan Umalas Tunon, Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan dua plasti kokain dengan berat bersih 94,02 gram senilai Rp 400 juta.

“Ditangkapnya FD berdasarkan dari pengembangan kasus inisial JM alias Jojo (37) yang dibekuk depan vila, Jalan Umalas Pondok, Kuta Utara, Badung atas kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 2.46 gram,” Mantan Kasubdbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali yang akrab di sapa Roby.

Terkait penangkapan inisial FD, Roby mengungkapkan,  pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di vila, Jalan Umalas. Pada Kamis (13/5) pukul 18.00 Wita, polisi meringkus Jojo dengan barang bukti tiga paket SS di keranjang bawah setang sepeda motornya.

“Saat kami interogasi, tersangka Jojo mengaku akan transaksi dengan FD yang tinggal di vila tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan di vila tersebut,” ungkapnya.

Tersangka FD ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidurnya. Di sana ditemukan  penggeledahan dompet disembunyikan di dalam dispenser. Setelah dicek dompet itu berisi dua plastik berisi kokain, sejumlah spait, timbangan elektrik dan bong.

“Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas,” ujar Budi Kasat Resnarkoba Polres Badung.

AKBP Roby mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bukti dan menunjukkan kinerja bahwa siapapun di dalam negara RI  mendapat perlakuan sama. Tiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia. 

“Ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa kami dalam menangani kasus tidak memandang kewarganegaraan. Karena Kabupaten Badung jadi sorotan dalam pemakaian masker bagi warga negara asing,” tegasnya.

Terkait narkoba, Roby  menghimbau seluruh masyarakat dan siapapun yang datang ke Bali supaya menikmati Pulau Dewata ini tanpa melakukan kejahatan dan narkoba. “Bali itu sudah indah tak perlu diwarnai lagi dengan narkoba,” Pintanya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID