SRAGEN, Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) di Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, dipersoalkan setelah Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen anggaran yang diperoleh tim.
Hasil investigasi awal menunjukkan bangunan TPS3R yang telah menyerap anggaran ratusan juta rupiah itu diduga tidak berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI, Djoni Sugara, mengatakan temuan di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan yang perlu dijelaskan oleh pihak pemerintah desa.
“Kami melihat ada sejumlah fakta yang patut dipertanyakan. Semua temuan sedang kami lengkapi dengan dokumen dan bukti lapangan. Setelah itu akan kami bawa melalui mekanisme hukum,” kata Djoni, Jumat.
Berdasarkan dokumen APBDes yang dihimpun LAPAAN RI, pada 2022 Pemerintah Desa Pengkol mengalokasikan Rp21,6 juta untuk pembangunan tungku pembakaran sampah, Rp62,5 juta untuk peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta Rp60,07 juta untuk kegiatan pengelolaan sampah terpadu.
Pengeluaran itu berlanjut pada 2023. Dana kembali dialokasikan untuk pembangunan kolam TPS3R, mesin pres, MCK, pengadaan meja, kursi dan rak, sumur air bersih, cor lantai, pagar besi, pintu gerbang, pengurukan lahan hingga biaya operasional. Jika digabungkan dengan anggaran pada tahun lainnya, total belanja untuk TPS3R diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian LAPAAN RI karena kondisi bangunan yang ditemukan di lapangan dinilai belum mencerminkan proyek yang berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. Kusumo Putro, SH., MH., menegaskan organisasinya tidak akan berhenti mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik.
“LAPAAN RI tetap berkomitmen membersihkan praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara. Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan data dan fakta. Jika alat bukti telah lengkap, langkah kami tetap melalui jalur hukum,” ujar Kusumo Putro.
Ia mengatakan pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian dari upaya memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi.
Sementara itu, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pengkol melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pengkol sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini masih berupa dugaan. Kebenaran atas penggunaan anggaran dan kondisi proyek tersebut akan bergantung pada hasil audit maupun proses hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang. (Tim)






