TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polemik Dugaan Pungutan di SDN 1 Bonagung Sragen: Antara Sumbangan dan Kewajiban yang Membebani

Rabu, 24 Juni 2026 | 7:11 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 16

SRAGEN, Dunia pendidikan dasar di Sragen kembali dihebohkan dengan isu pungutan yang dinilai membebani orang tua murid. Kasus yang terjadi di SD Negeri 1 Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ini menyita perhatian. Pasalnya, di tengah maraknya sosialisasi tentang pendidikan gratis, praktik penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah justru menuai polemik. Lantas, di mana batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dilarang?

Aturan yang Berbenturan

Secara normatif, pendanaan pendidikan memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 yang menyebutkan sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, serta pungutan dan sumbangan . Namun, aturan ini seolah berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/2012 tersebut, untuk pendidikan dasar negeri, dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali . Larangan ini menjadi jelas bahwa sekolah dasar negeri tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari siswa dan orang tuanya.

Sumbangan vs Pungutan: Garis Tipis yang Sering Diaburkan

Jhony Sugara, aktivis Pemerhati Pendidikan Dasar, menjelaskan bahwa perbedaan antara pungutan dan sumbangan harus dipahami secara gamblang.

“Pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan jangka waktunya, serta biasanya disertai konsekuensi tertentu. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak boleh disertai sanksi,” ujarnya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Ia menambahkan, hubungan penggalangan dana yang sah seharusnya terjadi antara komite sekolah dengan orang tua/wali peserta didik, bukan dengan satuan pendidikan secara langsung .

“Jika komite melakukan penggalangan dana, hubungan tersebut adalah antara orang tua/wali peserta didik dengan komite sekolah, bukan dengan satuan pendidikan secara langsung. Penggalangan dana harus didasarkan pada proposal dan dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik,” tegasnya.

Sanksi yang Tidak Dibenarkan

Salah satu temuan di SDN 1 Bonagung adalah adanya sanksi yang diberikan kepada siswa yang tidak membayar sumbangan. Jhony menegaskan bahwa tindakan seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah merupakan pelanggaran berat.

“Apabila masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai sanksi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan nanti kami laporkan ke dinas maupun Ombudsman RI dengan permintaan agar identitas pelapor dirahasiakan,” katanya.

Klarifikasi Berujung Intimidasi

Kasus ini semakin memanas ketika sejumlah aktivis dan wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah pada Sabtu (20/6/2026). Mereka justru mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dan bernuansa intimidasi saat mencoba menemui kepala sekolah.

“Pihak sekolahan seperti itu yang kurang mendidik, tidak kooperatif. Ada pihak komite bahkan sebatas 2 oknum penjaga atau tukang kebun saja, toh status juga belum PPPK. Hal ini sudah kami laporkan ke dinas, jika tidak ada ketegasan akan kami laporkan ke atas lagi,” ujar Jhony.

Respons Dinas Pendidikan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Biarpun komite dari unsur tokoh masyarakat tidak dipersyaratkan harus masih punya anak di situ, namun dalam 1 periode = 3 tahun pergantian dan setelahnya masih bisa dipilih lagi asal sesuai kesepakatan para wali juga. Terima kasih infonya pula, nanti pihak sekolahan tersebut akan kami cek dan panggil melalui korwilnya juga,” tandasnya. Senin (22/6/2026)

Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memastikan bahwa praktik pungutan tidak terjadi di sekolah-sekolah di Sragen. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pungutan yang membebani.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID