TELIKSANDI
NEWS TICKER

Arsip Dokumen Asli Perjanjian 1980 & 1982 Diduga Hilang AW Desak Bupati Banyumas Segera Lapor Resmi ke Polisi

Rabu, 26 November 2025 | 7:24 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 137

Teliksandi – Banyumas. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang tengah mengusut perkara dugaan korupsi aset milik Pemkab Banyumas berupa komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, hingga saat ini masih belum memperoleh arsip dokumen asli Perjanjian antara Bupati Banyumas dan PB. Bali CV tertanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982.

Ketiadaan dokumen ini disebut menjadi salah satu kendala yang menghambat proses penyelidikan.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Indarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara teknis memang terdapat hambatan signifikan, terutama terkait belum ditemukannya dokumen-dokumen asli tersebut.

“Sampai sekarang kami belum memperoleh dokumen aslinya. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas mungkin mengalami kesulitan, hilang, atau bagaimana. Rekan-rekan dari BPK RI pun belum dapat menghitung kerugian keuangan negara ketika dokumen terkait tidak dalam bentuk asli,” ujar Kombes Indarto saat memberikan keterangan.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik sudah menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara Kebondalem. Setelah BPK RI menyelesaikan perhitungan kerugian negara, penyidik akan menggelar perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, hingga menetapkan calon tersangka.

Hal tersebut juga kembali ditegaskan oleh pelapor perkara, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. (AW), saat memberikan keterangan kepada Media Teliksandi.


AW Tantang Bupati Banyumas Buat Laporan Kehilangan Dokumen

AW mengapresiasi sikap kooperatif Pemkab Banyumas yang menyatakan kesediaan untuk menyerahkan arsip dokumen asli kepada penyidik. Namun, apabila dokumen tersebut memang benar-benar tidak dapat ditemukan dan diduga hilang, ia menantang Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., untuk membuat laporan kehilangan secara resmi ke kepolisian.

“Bila kedua arsip dokumen asli itu sampai saat ini belum ditemukan dan diduga hilang, saya menantang keberanian Bupati Banyumas untuk membuat laporan resmi ke polisi terkait kehilangan dokumen perjanjian tersebut,” tegas AW.

Menurutnya, dugaan hilangnya arsip dapat terjadi karena berbagai sebab seperti pemusnahan tidak sah, kelalaian dalam penyimpanan, atau faktor lainnya.


Bupati Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait dugaan hilangnya dokumen asli perjanjian tahun 1980 dan 1982 tersebut.

(Red – Banyumas, Trie’On)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID