BITUNG – Dugaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal lintas provinsi dari Kota Bitung ke Gorontalo mencuat dan menjadi sorotan. Aktivitas ini disebut melibatkan pihak berinisial H.F. dan N.
Sebuah gudang di Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi BBM.
Di lokasi tersebut terpantau mobil tangki keluar-masuk, terutama pada malam hari, yang diduga mengangkut solar menuju wilayah Gorontalo melalui jalur lintas provinsi.
Sejumlah saksi menyebutkan adanya pergerakan kendaraan tangki ke arah luar daerah. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi terkait legalitas aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak yang diduga terkait tidak memberikan keterangan.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah potensi kerugian negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.






