TELIKSANDI
NEWS TICKER

Bukan Jurus Silat Yang Mematikan, Namun Penganiayaan Berujung Kematian Sang Siswa

Minggu, 11 April 2021 | 8:38 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 482

Foto / Bang Je

Klaten| Teliksandi.id Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ritas Hasibuan yang di dampingi oleh Pejabat Utama Polres Klaten dalam jumpa pers di Mapolres Klaten Jumat (9/4/2021).

Korban berinisial MRS (15) tahun yang masih duduk di MTs asal Kecamatan Ceper ,Klaten mengikuti latihan pencak silat di perguruanya di hari Sabtu , 3 April 2021 yang bertempat di halaman Balai Desa Palar , Kecamatan Trucuk , Klaten..

Dengan dalih latihan pernafasan , korban MRS di hujani pukulan baik dengan tangan , kaki dan juga sebilah kayu rotan oleh seniornya. Yang mengakibatkan pingsan pada saat latihan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit , dan di tangani oleh tim Medis , namun pada pukul 03.45 WIB (Minggu ) korban dinyatakan meninggal dunia.

Penganiayaan ini dilakukan 6 ( enam ) tersangka yang merupakan senior dari korban. Dari enam (6) tersebut M alias Mudi (18 Tahun) merupakan pelajar SMK kelas 2, AN alias Ajik (19 tahun) yang sehari-hari sebagai karyawan swasta , RAP bin TY (20 tahun) seorang buruh harian lepas. Dari tiga (3) tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Trucuk , Klaten. Sementara tiga(3) tersangka lainya masih di bawah umur. Kepada wartawan Telik Sandi ,pelaku menyampaikan tidak ada niat untuk menganiaya.

“Saya tidak ada niat menganiaya sama sekali atau ada unsur kesengajaan , saya hanya bertujuan melatih daya tahan tubuh dan daya tahan pernafasan” kata tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti yang di gunakan oleh tersangka,salah satunya 1 tongkat rotan.

Dari perbuatanya tersebut, tersangka dijerat UU RI no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak , Jo UU RI nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara. (ZA Bang Je).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID