TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Belum Mengantongi Ijin PBG Gedung Bioskop Sams Studio Ungaran Terancam Ditutup

Sabtu, 6 Desember 2025 | 5:15 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 134

Kab.Semarang|Teliksandi.id-Berdirinya Sam’s Studio (Gedung Bioskop/Film) di Jl. Jend. Sudirman No.187, Langensari, Kec. Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi perbincangan di kalangan pemerintahan dan pelaku kontrol sosial di Wilayah Kabupaten Semarang, pasalnya adalah belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Andalalin sudah berani menjalankan usahanya. Anehnya, pada bulan November 2025 ada Surat Edaran dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang isinya mengarahkan kepada siswa kelas VII, VIII dan IX untuk melakukan sosialisasi penguatan pendidikan karakter dengan menonton film “ Cyber Bullying “ dengan biaya ticket masuk ditanggung oleh orang tua murid sebesar Rp. 30.000,00.

tempat usaha yang beroperasi tanpa memiliki PBG, SLF dan ANDALALIN yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dianggap ilegal atau tidak sah secara operasional.  Secara hukum, kepemilikan izin-izin tersebut menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha beroperasi secara sah dan sesuai dengan standar keselamatan serta tata ruang yang berlaku di Indonesia. 

Adanya arahan kegiatan menonton film untuk siswa di Sam’s Studio Kabupaten Semarang akan bertentangan dengan  aspek Moralitas dan Etika, dimana dorongan untuk mendukung aktivitas ilegal bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, beretika, dan menjunjung tinggi moralitas publik. Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan norma sosial. 

Secara singkat, arahan semacam itu akan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tanggung jawab pemerintah untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan keadilan sosial.

Permasalahan perizinan pada Sam’s Studio seharusnya mendapatkan sanksi yang tegas dari Dinas terkait, karena dengan sengaja mendirikan bangunan usaha tanpa melalui prosedur yang baik dan benar, bukannya memberikan  peluang mendapatkan keuntungan atas usahanya tersebut. 

Dalam hal ini Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam menegakkan kepatuhan perizinan usaha melalui fungsi pengawasan dan penegakan sanksi administratif, serta penyediaan layanan perizinan yang efisien.

Menurut Yulianto selaku Ketua Umum LASKAR INDONESIA BERSATU, Peran utama pemerintah daerah dalam menjerat pelaku usaha agar tertib izin mencakup tiga aspek kunci, antara lain : Penerbitan dan Pengelolaan Perizinan, Pengawasan (Pemantauan) dan Penegakan Hukum atau Sanksi.

“ Untuk Penegakan Hukum dan Sanksi, Bagi pelaku usaha yang melanggar atau tidak memiliki izin, Pemda berwenang menjatuhkan sanksi administratif, berupa : Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Penutupan lokasi atau penyegelan tempat usaha. Pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha, Denda administratif,” tambahnya.

Sementara itu Winarno yang menjabat Sekjen GABSI (Gabungan Aksi Elemen Masyarakat ) LSM, Ormas dan Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan mencermati Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), secara teknis perlu dipertimbangkan jarak sepadan pagar dan luasan lahan parkir sebelum menerbitkan ANDALALIN untuk Sam’s Studio.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak Sam’s Studio saat di konfirmasi melalui pesan whatshaap terkesan menghindar dengan alasan akan koordinasi dengan petugas yang menangani permasalahan tersebut.

Kepala satpol PP dan Damkar kabupaten Semarang Anang Sukoco, S.STP, M.M mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Sam’s Studio, selanjutnya akan di lakukan upaya tegas sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID