TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pak Kapolri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Aset Pertokoan Kebondalem

Selasa, 27 Mei 2025 | 4:45 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 788

Teliksandi – Banyumas – Kasus dugaan korupsi terbesar di Banyumas, perkara dugaan Tindak Pidana korupsi aset milik Pemda Banyumas, Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas segera terungkap tuntas.Perkara tersebut dilaporkan ke Dittpipikor Bareskrim Mabes Polri oleh Ananto Widagdo, S.H., S.Pd ( AW ), Pegiat Anti Korupsi dan Penyelematan Aset Aset Milik Negara ” Menurut penjelasan Kasubdittipikor Bareskrim Mabes Polri, bapak Kombes Pol.Dr.Indarto, S.H., M.H pada waktu itu, dari hasil penyelidikan sementara, sudah ditemukan beberapa indikasi Perbuatan Melawan Hukum.Nanti setelah BPK sudah menghitung kerugian negaranya, rencananya akan segera melaksanakan Gelar Perkara naik ke penyidikan.Setelah naik ke penyidikan mulai fokus Perbuatan Melawan Hukum mana yang syarat nantinya akan digunakan untuk menjerat calon tersangka.Belum lama ini saya menghadap Wakakortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri, bapak Brigjen Arif Adiharsa.Menurut beliau, sudah akan fokus lagi kerugian negara yang ’80 dan ’82,” terang AW kepada Media Teliksandi.

AW juga melaporkan ke Polda Jateng hal adanya dugaan hilangnya arsip asli Perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT. Graha Cipta Guna ( GCG ) Purwokerto Tahun 1980 dan 1982 milik Pemda Banyumas.Kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.” Kedua dokumen asli tersebut merupakan arsip penting milik Pemkab Banyumas yang sampai saat ini masih ditunggu Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.Setelah penyidik mendapatkan arsip dokumen asli perjanjian tersebut segera akan diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan ( BPK ) RI yang akan digunakan sebagai dasar BPK untuk menghitung kerugian negaranya.Perkara dugaan arsip dokumen asli tersebut sekarang sedang berproses di Unit I Satreskrim Polresta Banyumas,” ungkap AW.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K melalui Kanit I Reskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, S.H saat dikonfirmasi menyatakan, akan secepatnya memanggil pihak pihak yang diduga terkait dengan perkara itu untuk diminta keterangannya terkait perkara dugaan hilangnya arsip asli Perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT. Graha Cipta Guna ( GCG ) Purwokerto Tahun 1980 dan 1982 milik Pemda Banyumas,.” Akan secepatnya kami panggil untuk diminta keterangannya, ” kata Iptu Mulyo Handoko.

Beberapa massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kebondalem ( MPK ) belum lama ini memasang banner – banner di depan toko Metro, Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto terkait penuntasan perkara dugaan korupsi aset milik Pemda Banyumas, Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto yang sekarang proses hukumnya sedang bergulir di Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Banner yang dipasang bertuliskan Pak Kapolri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Aset Pertokoan Kebondalem, Tangkap Dan Penjarakan Koruptor Aset Kebondalem Purwokerto, Jangan Biarkan Mangkrak ! segera Lelang Dengan Transparan, Pagari Seluruh Ruko – Ruko Seluruhnya Dari Penghuni Liar, Tegakkan Hukum Aset Kebondalem Demi Keadilan Masyarakat Banyumas, Aset Kebondalem Ini Dalam Pengawasan Masyarakat Banyumas, Aset Kebondalem Harus Untuk Kemaslahatan Masyarakat Banyumas.

Sigit Priyono, warga Purwokerto, Ketua Masyarakat Peduli Kebondalem ( MPK ); Pemasangan banner/spanduk ini untuk peringatan biar masyarakat tahu.Harapan kami kepada Kepolisian, sebagai Aparat Penegak Hukum yang sedang menangani perkara ini bisa mengusut tuntas perkara ini setuntas tuntasnya,” Sigit Priyono, kepada Media Teliksandi usai pemasangan banner – banner tersebut.

Tanggapan Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M atas pemasangan banner dari Masyarakat Peduli Kebondalem, Sadewo menilai itu melanggar aturan tanpa ijin mengganggu kondusifitas menghambat investasi.” Melanggar aturan tanpa ijin mengganggu kondusifitas menghambat investasi” kata Sadewo kepada Media Teliksandi. (Red – Trie’ on)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID