TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kegiatan Sudah Berizin, Kenapa Tiba-tiba Ditolak? Dimana Netralitas Aparat Negara 

Sabtu, 14 Februari 2026 | 7:51 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 107

MADIUN — Penolakan sebuah kegiatan bermerek terdaftar di Depok, Jawa Barat, memicu tanda tanya. Padahal, penyelenggara mengklaim telah memenuhi persyaratan administratif dan memegang hak atas merek yang sah.

Kegiatan tersebut sedianya digelar oleh pemegang hak merek terdaftar Kelas 41 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, rencana itu batal setelah pemilik izin lokasi menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif Polri.

Informasi yang beredar menyebutkan, aparat yang menandatangani surat tersebut juga memiliki posisi dalam organisasi yang berbeda dengan pihak penyelenggara. Hingga kegiatan dibatalkan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa atas merek yang digunakan.

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan internal organisasi. Ada aspek kepastian hukum dan netralitas aparat yang perlu diperhatikan,” ujar Amriza Khoirul Fachri, S.H., Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, sengketa merek seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Niaga sesuai aturan yang berlaku. Jika belum ada putusan hukum, penghentian kegiatan bisa memunculkan pertanyaan tentang dasar pertimbangannya.

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam sejumlah kasus, kegiatan memang dapat dibatasi apabila dinilai berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait dinilai penting agar publik memahami duduk persoalannya secara utuh.

Sejumlah pihak mendorong adanya pemeriksaan etik dan audit terbuka jika memang ditemukan indikasi konflik kepentingan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari institusi kepolisian setempat mengenai alasan detail penolakan kegiatan tersebut.

Tim redaksi 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID