TEGAL, teliksandi.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memastikan warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dapat menempati hunian sementara (Huntara) sebelum lebaran. Menteri PU menyampaikan pernyataan tersebut saat meninjau lokasi terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari bersama Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab Tegal), Jumat (13/2/2026).
Menurut Dody, pemerintah pusat berkomitmen agar warga tidak terlalu lama berada di pengungsian. Pemerintah melakukan penanganan bencana berdasarkan kajian teknis yang menyeluruh.
“Berdasarkan kajian Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kawasan terdampak tidak layak dijadikan permukiman, sehingga merelokasi warga ke lokasi yang lebih aman dinilai sebagai langkah paling tepat,” ujar Dody
Bencana tanah bergerak yang terjadi pada 2 Februari 2026 mengakibatkan ratusan rumah di Desa Padasari rusak dan ribuan warga mengungsi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, tercatat 693 rumah terdampak, terdiri atas 407 rumah rusak berat, 190 rusak sedang, dan 96 rusak ringan.
Selain permukiman, kerusakan juga terjadi pada tujuh unit sekolah, 17 tempat ibadah, 21 sarana sosial, serta 1 kantor pemerintah. Infrastruktur lain seperti bendungan irigasi, jalan, dan jembatan turut terdampak.
Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, menyebutkan total pengungsi mencapai 586 kepala keluarga atau sebanyak 2.483 jiwa. Menurutnya, Pemkab Tegal telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Badan Geologi untuk mengkaji lebih lanjut pergerakan tanah di wilayah tersebut.
Sebagai langkah percepatan penanganan, Pemkab Tegal menyiapkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare di wilayah bawah untuk pembangunan Huntara. Pemerintah merencanakan lahan tersebut untuk menampung sekitar 900 hingga 1.000 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari.
“Untuk pelaksanaan pembangunan dimulai setelah Bupati Tegal memberikan arahan resmi sebagai dasar penyusunan desain. Setelah desain disetujui, pembangunan segera dilaksanakan,” terang Dody.

Terkait tenggat waktu pembangunan, Menteri PUPR menyampaikan bahwa pembangunan Huntara umumnya selesai dalam waktu sekitar tiga minggu, selama proses administrasi berjalan lancar. Pemerintah akan melengkapi setiap unit dengan fasilitas dasar seperti kamar mandi, tempat tidur, serta sarana umum pendukung lainnya untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak bencana. Konsepnya serupa dengan Huntara yang sebelumnya dibangun di sejumlah daerah terdampak bencana di Sumatra dan Aceh.
“Hunian sementara tersebut nanti akan dirancang dengan konsep serupa Huntara yang telah dibangun di wilayah Sumatra dan Aceh, dengan ukuran unit sekitar 4 x 6 meter. Setiap unit akan dilengkapi tempat tidur, lemari, dan kipas angin guna menunjang kenyamanan warga selama masa tinggal sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sempat mengusulkan beberapa alternatif lokasi relokasi. Namun, berdasarkan kajian Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah, dua lokasi di kawasan Perhutani tidak direkomendasikan.
“Setelah rapat koordinasi, diputuskan tanah bengkok Desa Capar seluas 12 hektare digunakan sebagai lokasi hunian sementara. Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah telah meninjau lokasi tersebut, dan surat rekomendasi telah diterbitkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Tegal akan segera melengkapi proses administrasi, termasuk penetapan lokasi dan calon penerima Huntara. Pada tahap awal, pembangunan huntara menjadi prioritas, sementara hunian tetap akan direncanakan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan teknis dan hasil koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.
Redaksi: Widodo






