Medan | TELIKSANDI.id — Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (25/6/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembayaran honor petugas haji yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama.
Dalam aksinya, massa LPIB membawa bukti-bukti berupa dokumentasi daftar hadir fiktif yang mencantumkan nama salah satu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan berinisial MFA. MFA diketahui merupakan salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator aksi LPIB, Toni Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung beserta laporan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi yang langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Usai aksi tadi, kami langsung menyerahkan Dumas resmi yang dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk SK PPIH Tahun 2025 untuk keberangkatan dan kepulangan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara,” jelas Toni saat ditemui di ruang Tipikor Krimsus Polda Sumut.
“Selain SK, kami juga melampirkan absensi harian sejak 17 Mei 2025. Di sana terlihat jelas adanya tanda tangan atau paraf MFA, padahal sejak 16 Mei yang bersangkutan telah berangkat ke Makkah sebagai jemaah haji reguler. Selain disampaikan ke Kejati, Dumas ini juga kami kirimkan ke Krimsus Polda Sumut, dengan tembusan kepada Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI. Kami berharap proses penanganannya bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum LPIB, Muhammad Arie, menilai bahwa dugaan pembayaran honor kepada petugas haji fiktif ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum (APH) karena telah merugikan keuangan negara.
“Kakanwil Kemenagsu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari DIPA Penyelenggaraan Haji dan Umrah berdasarkan Nomor: 025.09.2.299225/2025 tertanggal 24 November 2024 yang bersumber dari APBN, layak dipanggil dan diperiksa oleh APH. Kami melihat ada unsur kesengajaan dalam proses pembayaran kepada oknum PPIH fiktif. Maka wajar saja jika publik menduga ada fee yang diterima dari praktik tersebut,” tegas Arie.
Lebih lanjut, ia meminta Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama untuk segera mengevaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Sumut beserta jajarannya di bidang haji.
“Temuan kami baru satu, yaitu MFA. Tidak menutup kemungkinan masih ada petugas lain yang namanya dicantumkan dalam SK tanpa pernah bertugas. Karena itu, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan,” ujarnya.
Arie juga mengingatkan adanya potensi pengembalian honor oleh oknum petugas fiktif ke kas negara guna menghindari proses hukum, namun hal tersebut tak seharusnya menghapus unsur pidananya.
“Jangan hanya melihat dari sisi pengembalian uang. Perlu juga diperiksa dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) dari Kemenag Sumut dan dicocokkan dengan tanggal pengembalian honor. Kami berharap Komisi VIII DPR RI bisa bersinergi dengan Menteri Agama untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji Embarkasi Medan tahun 2025, mulai dari proses rekrutmen petugas hingga pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
(Red/MW)






