Tegal | Teliksandi. Pabrik pupuk organik milik PT Maana Eka Cipta yang berlokasi di Desa Kali Kangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, diduga beroperasi secara ilegal. Kepala Desa Kali Kangkung, Sugeng, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pabrik tersebut.
“Saya minta pabrik pupuk organik yang berasal dari kotoran hewan ini segera menghentikan produksinya. Apa pun alasannya, keberadaan pabrik ini menimbulkan bau busuk yang menyengat, bahkan tercium dari jarak yang cukup jauh,” tegas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penutupan pabrik. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa gerah dan lelah karena terus didatangi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Seolah-olah saya melindungi keberadaan pabrik ini. Padahal saya sudah berupaya menyampaikan keluhan warga kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa narasumber menyebutkan bahwa sempat terjadi komunikasi melalui sambungan telepon antara pihak pabrik dan seorang aktivis lingkungan hidup. Dalam percakapan tersebut dibahas mengenai upaya pengurusan perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Maana Eka Cipta maupun dari aktivis lingkungan tersebut. (Red/Lia)