TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pemerintah Desa Sindangkarya dan Sindangmandi Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:53 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 360

Serang, Sindangkarya // Teliksandi.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangkarya dan Desa Sindangmandi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu, 7 Mei 2025.

Di Desa Sindangkarya, penyaluran BLT DD dilaksanakan di Aula Kantor Desa dengan jumlah penerima sebanyak 30 KPM, yang seluruhnya merupakan warga lanjut usia (lansia). Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000,- untuk alokasi tiga bulan pertama tahun 2025, yakni Januari, Februari, dan Maret.

Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Sindangkarya, Yatno, menyampaikan bahwa bantuan tersebut patut disyukuri dan harus dimanfaatkan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok. “Gunakan bantuan ini untuk hal-hal yang penting, khususnya kebutuhan sehari-hari. Jangan disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Desa Sindangmandi juga menyalurkan BLT DD kepada 40 KPM dengan nilai bantuan yang sama, yakni Rp900.000,- per KPM untuk tiga bulan pertama tahun anggaran 2025. Penyaluran dilaksanakan secara langsung oleh Penjabat Kepala Desa Sindangmandi, Munimi, S.Pd., M.Si., dan disaksikan oleh Pendamping Desa Sopiana, Wakil Ketua DPD Haerudin, serta Babinkamtibmas Bripka Tantan.

Munimi berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. “Gunakan bantuan ini dengan baik sesuai kebutuhan. Jangan sampai disalahgunakan,” pesannya kepada para penerima.

Pendamping Desa Kecamatan Anyer, Sopiana, menjelaskan bahwa BLT DD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan fisik. “Bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang masih berlangsung hingga sekarang, dan merupakan kelanjutan dari program yang dimulai sejak pandemi COVID-19,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Jika dihitung Rp300.000 per bulan untuk 40 KPM, maka dalam satu tahun totalnya bisa mencapai Rp144 juta. Bila digunakan untuk pembangunan fisik, tentu hasilnya luar biasa. Namun, karena ini adalah amanah dari pemerintah pusat, maka wajib disalurkan.”

Sopiana juga mengingatkan bahwa apabila ke depan terjadi perubahan kebijakan dan program BLT DD dihentikan, masyarakat diminta tidak menyalahkan pemerintah desa. “Pemerintah desa hanya menjalankan amanah dan peraturan dari pemerintah pusat,” tegasnya. (Red/L30)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID