Teliksandi – Banyumas – Purwokerto. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan modern. Dengan semangat “Gen-Z Pertanahan Menuju Indonesia Lengkap”, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyumas melakukan aksi gerak cepat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait sengketa batas bidang tanah dan pelayanan pertanahan.
Pada 25 April 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Aula Lantai Tiga Kantah Banyumas. Kegiatan ini menghadirkan tiga pemohon dan/atau kuasa hukumnya. Hadir pula Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Petugas Ukur Kantah Banyumas, serta didampingi personel dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Agenda mediasi ini bertujuan untuk klarifikasi terhadap hasil pengambilan data lapangan atas permohonan:
-
Pengukuran pemecahan Sertipikat Hak Milik NIBEL 11.27.000013355.0
-
Penataan batas Sertipikat Hak Milik NIBEL 11.27.000023592.0
-
Penataan batas Sertipikat Hak Milik No. 00710
Ketiga objek tersebut terletak di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Petugas ukur memaparkan hasil pengukuran di lapangan dan menjelaskan adanya perbedaan antara kondisi eksisting dengan data yang tercantum dalam sertipikat. Oleh karena itu, Kantah Banyumas mengundang para pihak untuk menyampaikan riwayat kepemilikan tanah dan kronologi pengukuran sebelumnya.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan memberikan ruang dialog bagi semua pihak untuk menyampaikan argumennya. Hasil klarifikasi ini selanjutnya akan dijadikan dasar mediasi oleh Polresta Banyumas dalam penyelesaian sengketa.
PERCEPATAN PENGAMANAN ASET TANAH WAKAF NAHDLATUL ULAMA DI BANYUMAS
Dalam rangka mempercepat pengamanan dan pensertipikatan aset tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU), Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua LWPNU Kabupaten Banyumas, Ahmad Rofik, dan para nadzir NU se-Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini berlangsung pada 24 April 2025 di Aula Kantah Banyumas.

Rakor bertajuk “Super Prioritas” ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kantah Banyumas dan LWPNU. Melalui kerja sama ini, pelayanan bagi tanah wakaf NU diprioritaskan dan dipercepat, termasuk pemetaan dan pengukuran per kecamatan.
Ketua LWPNU Banyumas, Ahmad Rofik, menyampaikan apresiasi atas program Super Prioritas tersebut. Ia menilai, pelayanan cepat dan responsif ini sangat membantu para nadzir dalam proses pensertipikatan tanah wakaf. “Ini merupakan layanan luar biasa yang memudahkan para nadzir, dan menjadi bukti nyata komitmen Kepala Kantor Pertanahan Banyumas, Bapak Agus Suprapta,” ujarnya.
Saat ini, NU memiliki sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat. Target LWPNU untuk tahun 2025 adalah menyelesaikan setidaknya 1.000 sertipikat. Hingga kini, tercatat sebanyak 1.700 tanah wakaf telah bersertipikat dan 1.500 lainnya dengan status nadzir perorangan juga telah terdata.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta, dalam sambutannya menyatakan bahwa percepatan tanah wakaf ini merupakan bagian dari terobosan strategis yang dicanangkan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. “Kami kumpulkan para nadzir untuk langsung memeriksa dan melengkapi berkas yang dibawa. Kami siapkan lima loket layanan khusus agar proses ini berjalan optimal,” jelasnya.
Berkas-berkas yang dibawa oleh para nadzir dicek, dikategorikan, dan diproses langsung dalam kegiatan ini, sebagai upaya percepatan pelayanan yang maksimal.
Ketua LWPNU Banyumas, Ahmad Rofik, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah progresif Kantah Banyumas dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Ini juga merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kantah Banyumas dengan Kementerian Agama, BWI, NU, dan Muhammadiyah yang telah dibangun sebelumnya.(Red/Trie’on)






