Teliksandi.id. – Proyek Pokok Pikiran (Pokir) yang tidak mencantumkan papan nama proyek dalam pelaksanaannya bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut secara tegas mengatur kewajiban pemasangan papan nama pada setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara.
Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban bagi setiap kontraktor atau pelaksana proyek yang memenangkan lelang. Ketidakpatuhan terhadap hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang.
Kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai proyek-proyek pembangunan mencerminkan kemunduran demokrasi. Sesuai dengan amanat UU KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Keterbukaan ini penting guna mencegah praktik-praktik curang dari oknum pelaksana proyek yang sering bersikap arogan seolah-olah dana yang digunakan berasal dari kantong pribadi mereka.
Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan jembatan di kawasan Perumahan Griya Pandawa RT 07, Kelurahan/Kecamatan yang tidak disebutkan secara lengkap. Proyek yang diketahui bernilai Rp130 juta ini merupakan pembangunan talud dan pondasi jembatan dengan volume ketebalan 70 cm. Sayangnya, proyek ini tidak dilengkapi dengan papan informasi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan dan transparansi kegiatan tersebut.
Menurut Tukiman Joko Tarub dari LSM Sapu Jagat Jawa Tengah (DPD Kabupaten Tegal), pihak pelaksana proyek, yakni CV Karya Amin, seharusnya memasang papan nama proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hal ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunan, memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, dan mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Lebih lanjut, menurut pengamatan di lapangan, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Seharusnya proses pengerjaan dilakukan secara manual, namun kenyataannya menggunakan molen. Selain itu, material batu yang digunakan pun bukan batu belah seperti yang semestinya, melainkan batu plonos yang diambil dari sisi sungai terdekat. Hal ini tentu memunculkan kecurigaan terkait mutu dan daya tahan bangunan tersebut.
Ketidakhadiran papan informasi pada proyek ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran, baik secara administratif maupun teknis. (Red/Lia Puji Astuti)






