TELIKSANDI
NEWS TICKER

DIDUGA ADA OKNUM MELINDUNGI PT MANA EKA CIPTA HINGGA PABRIK BERDIRI DI PEMUKIMAN WARGA KALI KANGKUNG, PANGKAH

Rabu, 7 Mei 2025 | 6:14 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 306

Kabupaten Tegal, 7 Mei 2025 – Teliksandi.- Warga Desa Kali Kangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melayangkan protes keras terhadap keberadaan dan operasional PT Mana Eka Cipta, sebuah pabrik pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan, yang berdiri di tengah pemukiman penduduk. Warga menduga keberadaan pabrik ini dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga dapat beroperasi tanpa hambatan meski menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Keluhan Warga dan Pengabaian Laporan

Sejumlah warga mengaku telah berulang kali melaporkan keluhan terkait bau menyengat, polusi udara, dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut. Laporan telah disampaikan kepada:

1. Pemerintah Desa

2. Kecamatan Pangkah

3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. “Kami sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan. Bau dan polusi semakin parah, banyak warga mengalami sesak napas dan gangguan kesehatan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Warga: Tutup Pabrik!

Warga Desa Kali Kangkung menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Penghentian permanen operasional PT Mana Eka Cipta.

2. Audit lingkungan oleh lembaga independen.

3. Pemeriksaan dugaan kolusi antara pemilik pabrik dan oknum pejabat pemerintah.

Respons Pemerintah: Lemahnya Penegakan Hukum

Menanggapi keluhan warga, Camat Pangkah menyatakan bahwa kewenangan untuk menutup pabrik berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, bukan di tingkat kecamatan. Namun, warga menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

“DLH dan pemerintah desa seolah tutup mata. Kami mencurigai ada oknum yang melindungi pabrik ini,” ujar seorang perwakilan warga.

Langkah Warga Selanjutnya

Masyarakat menyatakan bahwa jika tidak ada respons konkret dari pemerintah, mereka akan:

1. Melanjutkan aksi protes dengan skala yang lebih besar.

2. Menempuh jalur hukum.

3. Mengundang perhatian media nasional untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Laporan ini disusun berdasarkan pengaduan langsung warga setempat. Kami mendorong pihak berwenang untuk segera bertindak dan merespons keluhan masyarakat demi menjaga kesehatan lingkungan dan keadilan sosial.(Red/Lia)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID